Ahok ke MK cuma Duduk, Ngapain?



Media Online Antara – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan bahwa ia akan menghadiri undangan sidang pleno uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Rencananya, sidang akan dilaksanakan pukul 11.00.


"Ke MK cuma duduk saja, dengar doang. Dengarin pihak ketiga, Yusril sama Habiburokhman," kata pria yang akrab disapa Ahok tersebut, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2016).


Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman merupakan pihak terkait perkara tersebut.


Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan pihak terkait. Keduanya menjadi pihak terkait setelah disetujui Majelis Hakim MK.




Basuki Tjahaja Purnama
Basuki Tjahaja Purnama

Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena merasa UU tersebut melanggar hak konstitusional.

Pasal tersebut mengatur soal kewajiban cuti bagi calon kepala daerah petahana pada masa kampanye.


Menurut Ahok, UU ini membuat petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.






loading…


Source link



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :