Upah Minimum Kabupaten Simalungun 2017 Naik 8% jadi Rp2.045.843

Upah Minimum Kabupaten Simalungun 2017 Naik 8% jadi Rp2.045.843 http://ift.tt/20kt43r - Berita Simalungun Terkini Terbaru Hari Ini - Simalungun – Upah Minimum Kota / Kabupaten ( UMK ) 2017 untuk kabupaten Simalungun meningkat sebebsar 8 % dari 2016 lalu, dimana UMK 2016 sebesar Rp1.889.925 menjadi Rp2.045.843 untuk 2017, informasi ini didapatkan dari Kepala Bidang Hubungan Industrial ( HI ) Dinas Tenaga Kerja kabupaten Simalungun, K Sitanggang,

http://ift.tt/20kt43r - Berita Simalungun Terkini Terbaru Hari Ini - Simalungun – Upah Minimum Kota / Kabupaten ( UMK ) 2017 untuk kabupaten Simalungun meningkat sebebsar 8 % dari 2016 lalu, dimana UMK 2016 sebesar Rp1.889.925 menjadi Rp2.045.843 untuk 2017, informasi ini didapatkan dari Kepala Bidang Hubungan Industrial ( HI ) Dinas Tenaga Kerja kabupaten Simalungun, K Sitanggang,

Imbuh K Sitanggang, adapun penetapan UMK ini berdasarkan hasil keputusan bersama dewan pengupahan ( Serikat Buruh, Persatuan Pengusaha, dan Dinas Kerja ) yang terdapat di daerah ini, serta penetapan nominal UMK 2017 ini juga berdasar kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dicatatkan Badan Pusat Statiskik ( BPS ) Pusat belum lama ini.

"UMK 2017 sudah sesuai dengan biaya kebutuhan hidup cukup untuk hidup sederhana dikabupaten Simalungun, sehingga UMK ini harus dbayarkan tiap penggajian kurang lebih 300 perusahaan kepada 15.000 ( lima belas ribu ) karyawan yang terdapat di kabupaten Simalungun", tegasnya.

Ketika kru media ini menanyakan, Bila saja perusahaan tidak mampu memberikan gaji tiap bulannya kepada karyawan / buruh yang bekerja, apakah pihak dinas Tenaga Kerja akan menutup perusahaan itu karena penggajian tidak sesuai dengan ketetapan UMK ?, mendengar pertanyaaan itu K Sitanggang hanya mampu tersenyun tanpa keluarkan sepatah katapun. (Ew/HS)

Subscribe to receive free email updates: