AMBON - BERITA MALUKU. Tim I Pengawasan Pelaksanaan Penanggulangan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku meminta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon, untuk membenahi pelayanannya, terutama untuk penanganan jenazah pasien Covid-19.
Hal ini disampaikan Ketua Tim I Pengawasan Pelaksanaan Penanggulangan Covid-19 yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut setelah melakukan pertemuan dengan Ikatan Kerukunan Keluarga Tehoru Teluti (PB-IKATT), dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, serta RSUD dr. M. Haulussy, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Kamis (9/7).
"Ada banyak hal yang kami bicarakan, pasca aksi pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh warga dan keluarga beberapa waktu lalu. Nah, tentunya seluruh catatan yang disampaikan PB-IKATT, yang juga dihadiri anak alamarhum Hasan Kaiya, mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah telah kita data dan catatkan," ujar Sairdekut.
Menurut dia, apa yang menjadi hasil pertemuan di hari ini, akan dibicarakan secara internal dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, terkait kurang dan lebih pelayanan RSUD dr. M. Haulussy-Ambon yang harus dibenahi.
"Sehingga dari proses dan catatan yang mereka sampaikan, terkait pelayanan di RSUD Haulussy harus segera dibenahi, akan segera kita tindaklanjuti," janji dia.
DPRD Provinsi Maluku khususnya Tim I yang membidangi kesehatan, kata Sairdekut, akan membicarakan masalah hukum agama dalam proses pemakaman jenazah Covid-19, maupun fasilitas, dan cara pelayanan tenaga medis di RSUD Haulussy.
Saat ditanya mengenai permintaan PB-IKATT, agar pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease segera melepaskan 6 warga yang sementara ditahan, Sairdekut mengaku, penahanan tersebut akan dibahas bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku.
"Setelah kita bicarakan seluruh masalah itu dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, barulah kita mengetahui hasilnya," tandas dia.
Hal ini disampaikan Ketua Tim I Pengawasan Pelaksanaan Penanggulangan Covid-19 yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut setelah melakukan pertemuan dengan Ikatan Kerukunan Keluarga Tehoru Teluti (PB-IKATT), dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, serta RSUD dr. M. Haulussy, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Kamis (9/7).
"Ada banyak hal yang kami bicarakan, pasca aksi pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh warga dan keluarga beberapa waktu lalu. Nah, tentunya seluruh catatan yang disampaikan PB-IKATT, yang juga dihadiri anak alamarhum Hasan Kaiya, mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah telah kita data dan catatkan," ujar Sairdekut.
Menurut dia, apa yang menjadi hasil pertemuan di hari ini, akan dibicarakan secara internal dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, terkait kurang dan lebih pelayanan RSUD dr. M. Haulussy-Ambon yang harus dibenahi.
"Sehingga dari proses dan catatan yang mereka sampaikan, terkait pelayanan di RSUD Haulussy harus segera dibenahi, akan segera kita tindaklanjuti," janji dia.
DPRD Provinsi Maluku khususnya Tim I yang membidangi kesehatan, kata Sairdekut, akan membicarakan masalah hukum agama dalam proses pemakaman jenazah Covid-19, maupun fasilitas, dan cara pelayanan tenaga medis di RSUD Haulussy.
Saat ditanya mengenai permintaan PB-IKATT, agar pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease segera melepaskan 6 warga yang sementara ditahan, Sairdekut mengaku, penahanan tersebut akan dibahas bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku.
"Setelah kita bicarakan seluruh masalah itu dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, barulah kita mengetahui hasilnya," tandas dia.