Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto |
Bogor, Info Breaking News – Pemerintah Kota Bogor kini memberi izin bagi usaha nonpangan, pusat perbelanjaan supermarket maupun mal untuk kembali dibuka.
Meski begitu, ada syarat tertentu bagi mal-mal maupun pusat perbelanjaan untuk kembali beroperasi. Salah satunya adalah dengan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu yang tak kalah penting adalah dengan tidak menaikkan harga barang.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor No 44/2020 tentang Pelaksanaan PSBB selama satu bulan ke depan dan ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Bima mengaku perumusan aturan baru tersebut ia lakukan bersama dengan para pengelola pusat perbelanjaan dan terpenting kesiapannya penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan.
Menurut Bima, saat ini, sudah ada beberapa sektor yang telah diperbolehkan buka dengan catatan pengetatan pengawasan, seperti mengutamakan pemesanan barang secara online, wajib menggunakan masker, melakukan deteksi dini suhu tubuh karyawan dan pengunjung, juga selalu menerapkan jaga jarak 1-2 meter.
Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen, pusat perbelanjaan dilarang menaikkan harga barang. "Pusat perbelanjaan yang sudah siap silakan beroperasi, dengan catatan, membuktikan bahwa mereka siap. Jadi pengelola kalau sudah siap, sampaikan ke kami konsepnya. Kalau memungkinkan kita akan keluarkan izinnya," kata Bima.
Lebih lanjut Bima memastikan, pusat perbelanjaan tidak akan dibuka secara serentak, namun disesuaikan dengan kesiapan tersebut. Sejauh ini, baru satu mal yang mengajukan izin untuk buka sementara yang lain sedang menyiapkan protokol kesehatan. ***Rully Rahardian