Lombok Tengah, SN- Wakil Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri mengatakan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lombok Tengah tahun anggaran 2019 ini, merupakan rancangan peraturan daerah yang berisi tentang laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat. "pemeriksaan ini dilakukan selama 42 hari. laporan keuangan pemerintah daerah tersebut terdiri dari 7 (tujuh) jenis laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, masing-masing untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 desember 2019" kata Wabup dalam sidang Paripurna DPRD Lombok Tengah dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 Rabu 11/6.
Menurutnya hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut, disajikan dalam laporan hasil pemeriksaaan keuangan badan pemeriksa keuangan republik indonesia atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019. laporan hasil pemeriksaan tersebut memuat opini WTP (wajar tanpa pengecualian).
Wabup mengatakan realisasi anggaran untuk tahun anggaran 2019 yang meliputi realisasi pendapatan dan belanja daerah sebagai berikut:
a. realisasi pendapatan daerah.
realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp.2.148.565.721.033,12 atau 99,39% dari target penerimaan pendapatan daerah sebesar Rp.2.161.842.234.622,38.
pendapatan daerah tersebut terdiri dari:
1. pendapatan asli daerah
pendapatan asli daerah tahun anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp.203.099.854.513,38
2. pendapatan transfer
pendapatan transfer tahun anggaran 2019 dianggarkan sebesar satutriliun delapan ratus enam puluh satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu seratus sembilan rupiah) dan direalisasikan sebesar Rp.1.844.595.774.205,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima rupiah) atau 99,08% (sembilan puluh sembilan koma nol delapan persen).
Lain-lain pendapatan yang sah
lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar 102,58% (seratus dua koma lima puluh delapan persen) dari anggaran sebesar Rp.96.954.630.000,00 (sembilan puluh enam milyar sembilan ratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah). pendapatan ini berasal dari pendapatan hibah dari program ipdmip yakni program rehabilitasi dan peningkatan infrastruktur irigasi dalam rangka peningkatan produktivitas pertanian, program pengolahan air limbah dan hibah dana biaya operasional sekolah (dana bos).