Staf Kejari Jakarta Timur menunjukkan sebagian barang bukti kasus tindak pidana sebelum dimusnahkan |
Jakarta, Info Breaking News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur hari ini melakukan kegiatan pemusnahan barnag bukti narkotika, psikotropika, barang bukti elektronik, obat-obatan, miras, senjata api dan senjata tajam.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejari Jakarta Timur melakukan eksekusi terhadap barang bukti tersebut dengan menggunakan mobil incinerator atau mesin pembakar sampah padat di halaman parkir Kejari.
Aksi pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Plt Kepala Kejaksaan Negeri Ahmad Fuadi, SH selaku Kasi Pidum. Acara hari ini dihadiri pula oleh perwakilan Wali Kota Jakarta Timur, pihak pengadilan, Kapolres, Dandim 0505/JT, Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, Kepala BNN Pusat dan Lurah Cipinang Besar Utara.
Selain dilakukan sebagai aksi untuk melaksanakan putusan pengadilan, kegiatan hari ini juga merupakan kegiatan berkala guna mengantisipasi daya tamping ruang barang bukti serta menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan barang bukti apabila tersimpan lama.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 11 jenis barang bukti yang diperoleh dari berbagai kasus tindak pidana selama tahun 2019. Adapun perkara tindak pidana dengan barang bukti ganja berjumlah 77 perkara, dengan barnag bukti shabu-shabu 613 perkara, tembakau gorilla 6 perkara, ekstasi 6 perkara, heroin 1 perkara, senjata tajam 31 perkara dan senjata api sebanyak 5 pucuk dari 5 perkara.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar dengan mengikuti protokol kesehatan |
Berbagai jenis obat-obatan terlarang, seperti Tramadol, Trihex, Hexymer dan berbagai macam bahan baku miras pun ikut dimusnahkan.
Ahmad Fuadi dalam sambutannya mengatakan bahwa barang bukti dari kasus perkara terorisme belum dapat dimusnahkan karena masih berkaitan dengan perkara-perkara lain yang masih dalam penanganan.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti hari ini dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. ***Paulina