Oleh: Epduar Halawa
Desa merupakan bagian dari pemerintahan di tingkat yang paling rendah. Tapi, desa memiliki arti dan fungsi yang sangat penting dalam pemerintahan, karena desa merupakan tingkat pemerintahan terendah yang langsung berhadapan dengan masyarakatnya.
Desa pun menjadi ujung tombak dalam pelayanan publik, hampir semua aspek yang berkaitan dengan legalitas berawal dari Pemerintahan Desa.
Saat ini keberadaan desa semakin diperhatikan oleh pemerintah pusat. Diantaranya dengan adanya Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa semakin menegaskan kewenangan dan kemandirian desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kemudian diikuti oleh Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019, Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan dari undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Kemudian Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2014 tentang Dana Desa.
Selanjutnya menteri Dalam Negeri memperjelas kembali dengan mengeluarkan peraturan dalam negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur dalam Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.
Anggaran yang diterima oleh desa baik dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD kabupaten/kota semakin diperbesar untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya guna kepentingan masyarakat, dengan demikian jelas bahwa pemerintahan desa harus benar-benar menerapkan anggaran-anggaran dengan baik dan benar. Tentu sumber daya perangkat desa sangat menentukan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Dengan semakin besarnya anggaran yang didapatkan desa, maka potensi penyalahgunaan wewenang pun menjadi besar pula. Oleh karenanya seorang kepala desa tentu harus benar-benar melakukan kajian terlebih dahulu sebelum pelaksanaan program-programnya terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
Maka dengan demikian kekhawatiran terjadinya penyelewengan yang berawal dari kurangnya pemahaman yang yang baik terhadap suatu aturan diperlukan pihak lain yang memiliki kompetensi di dalam bidang hukum tentunya.
Perlukah Kuasa Hukum Desa…?
Advokat atau lebih dikenal dengan istilah pengacara atau penasehat hukum adalah profesi yang dilindungi oleh undang-undang sesuai dengan undang-undang No 18 tahun 2003 tentang advokat, maka advokat adalah salah satu pihak yang dapat digunakan dalam membantu memberikan pemahaman yang baik terkait dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan kepentingan desa dalam melakukan pengelolaan keuangan, maka advokat dapat menjadi salah satu solusi dalam meminimalkan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran pemerintahan desa.
Tentu seorang advokat sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 Bab I pasal 1 dapat memberikan jasa hukum yang berarti memiliki kewenangan untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Pepatah mengatakan, "Sediakan Payung Sebelum Hujan," menjadi rujukan betapa pentingnya pemerintahan desa memiliki penasehat hukum sebelum terjadi sesuatu yang tidak diharapkan oleh semua pihak.
Maka advokat atau penasehat hukum dapat dijadikan salah satu solusi untuk meningkatkan sumber daya aparatur pemerintahan desa dalam memahami setiap peraturan-peraturan yang terkait dengan pengelolaan pemerintahan desa termasuk didalamnya peraturan tentang pengelolaan keuangan pemerintahan desa.
Seterusnya tugas Kepala Desa sangat rentan menjadi bidikan oleh orang - orang yang tak bertanggungjawab, akibat dari kebijakannya dalam mengelola desa, terutama pengelolaan keuangannya yang cukup besar dari berbagai sumber.
Oleh karena itu dalam menjalankan tugasnya, sebenarnya Kepala Desa bisa mendapatkan pendampingan Hukum, sesuai dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 huruf n.
Ditambah lagi dengan adanya PermenDesa PDTT No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PermenDesa PDTT No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, salah satunya adalah PEMBERDAYAAN HUKUM DI DESA dengan Kegiatan Pendidikan Hukum bagi Masyarakat Desa dan Pengembangan Paralegal Desa.
Tapi anehnya entah mengapa hal ini tidak pernah disosialisasikan kepada Kepala Desa, jadi Kades sering menjadi korban intimidasi dan pemerasan dari pihak - pihak tertentu yang tak bertanggungjawab dan biasanya mengatasnamakan LSM dan wartawan dari media yang tidak jelas, bahkan oknum aparat penegak Hukum, dengan tuduhan tindak pidana korupsi.
Seperti halnya di wilayah Kabupaten Nias Barat khususnya dan Wilayah Kepulauan Nias pada umumnya begitu banyak laporan pengaduan masyarakat terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa dan juga sering terjadi kasus kriminal lainya terhadap aparat desa dan juga masyarakat. Hal itu terjadi karena kurangnya Kesadaran Hukum Bagi Aparat Desa dan Masyarakat.
Jadi, Pemerintah Desa itu perlu dan penting untuk didampingi oleh Penesehat Hukum.
Penulis: Advokat Epduar Halawa, S.H. (POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA) POSBAKUMADIN – "Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum"