Mantan Kacab Bank Of India Indonesia di Vonis 5 Tahun Bui dan Denda Rp 10 Miliar

Muhammad Yunan
Jakarta, infobreakingnews - Muhammad Yunan,Terdakwa pembobol Bank Of India Indonesia Tbk yang juga merupakan mantan kepala cabang BOII MD.Place Setia Budi Jakarta akhirnya divonis 5 tahun bui, dan denda Rp 10 miliar.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Yunan penjara 3,5 tahun.

"Terdakwa terbukti melakukan konspirasi kejahatan perbankan yang merugikan Bank Of India Indonesia sebesar Rp 12 miliar secara licik membantu terdakwa lainnya yang perkaranya di split sehingga BOII mengalami kerugian dana sebesar Rp 12 miliar lebih. " kata Tualis Asiadi Sembiring, SH MH, ketua majelis hakim yang menangani perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (2/5/2017).

M.Yunan terbukti  melakukan kejahatan perbankan dengan modus ikut membantu membobol BOII bersama Heru Kurnianto, melalui sejumlah percairan Kliring BI yang ditarik oleh terdakwa Kunal Gobindram.

Sampai dengan berita ini diturunkan, tersisa terdakwa lain yang terlibat dalam pembobolan BOII seperti Heru Kurnianto dan Gobin Gobindram, masih dalam persidangan berlanjut dan dalam waktu dekat JPU akan membacakan tuntutannya.*** Mil.

Subscribe to receive free email updates: