Muhammad Yunan |
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Yunan penjara 3,5 tahun.
"Terdakwa terbukti melakukan konspirasi kejahatan perbankan yang merugikan Bank Of India Indonesia sebesar Rp 12 miliar secara licik membantu terdakwa lainnya yang perkaranya di split sehingga BOII mengalami kerugian dana sebesar Rp 12 miliar lebih. " kata Tualis Asiadi Sembiring, SH MH, ketua majelis hakim yang menangani perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (2/5/2017).
M.Yunan terbukti melakukan kejahatan perbankan dengan modus ikut membantu membobol BOII bersama Heru Kurnianto, melalui sejumlah percairan Kliring BI yang ditarik oleh terdakwa Kunal Gobindram.
Sampai dengan berita ini diturunkan, tersisa terdakwa lain yang terlibat dalam pembobolan BOII seperti Heru Kurnianto dan Gobin Gobindram, masih dalam persidangan berlanjut dan dalam waktu dekat JPU akan membacakan tuntutannya.*** Mil.