Sparepart Motor Palsu yang disita | Foto: ist |
Setelah dikemas ulang, sparepart abal-abal tersebut disebar keseluruh wilayah di Provinsi Lampung. Juga keluar Lampung. Sementara sparepart tersebut diduga kuat merupakan barang selundupan.
"Kami amankan satu tersangka berinisial RJP (35). Dia pelaku dan pemilik modal. Saat ditangkap, pelaku sedang mengemas ulang sparepart abal-abal tersebut. Pengakuan sementara, tersangka sudah berbisnis demikian sejak awal 2016. Dirumahnya ada ruangan besar seperti gudang sekaligus jadi lokasi dia mengemas ulang sparepart itu. Perlengkapannya tergolong komplit, " lanjut jelas Budiman.
Tersangka RJP dibekuk dari rumahnya pada Sabtu 21 Januari 2017 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Yos Sudarso Nomor 15 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung. Diduga kuat merupakan pemain besar. Warga keturunan ini langsung dibawa ke Mapolda Lampung. Sementara puluhan ribu sparepart palsu disita dari rumahnya diamankan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Bandar Lampung.
"Besar kerugian belum selesai dihitung. Kalau pengakuan sementara tersangka, dia bisa dapat untung minimal sepuluh persen dari modal. Sementara nilai barang yang kami sita saja sudah lebih Rp500 juta. Kami masih mengembangkan ke pemasok sparepart aspal tersebut. Tukas Budiman. (Red | Tribratanews.polri.go.id)