Jakarta, infobreakingnews - Nama mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, yang juga dikenal sebagai besannya SBY, kembali naik kepermukaan media sejagad setelah laporan Antasari yang mengejutkan adanya keterlibatan pengusaha raja media Hary Tanoe yang sempat diutus SBY bertemu Antasasi yang ketika itu masih menjabat sebagai ketua KPK, agar Aulia Pohan jangan ditahan.
Kala itu, Aulia tersangka kasus korupsi aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar kepada para mantan pejabat BI dan anggota DPR. Antasari menolak permintaan SBY lewat Hary Tanoe untuk tidak menahan Aulia. Tak berapa lama, Antasari ditangkap polisi, karena diduga ikut membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
Antasari menuding Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengkriminalisasi dirinya atas kasus Nasruddin. Sebab, dirinya mengusut Aulia yang merupakan besan SBY.
"(Saya) sudah pensiun ditanya-tanyain. Tanya SBY," kata Aulia saat dicegat awak media usai menggunakan hak suaranya pada Pilgub DKI Jakarta di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6, Jalan Cibeber I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Dengan sedikit membentak, Aulia juga yakin bahwa SBY tak mengintervensi kasusnya. "Enggaklah, ah," tegasnya.
Aulia Pohan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada 17 Juni 2009 dengan hukuman 4,5 tahun. Aulia terbukti terlibat dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003.
Aulia juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman Aulia sempat dikurangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun.
Di tingkat Mahkamah Agung (MA), hukuman Aulia juga dikurangi dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara. Aulia juga dikenai denda Rp 200 juta. Tepat 18 Agustus 2010, Aulia mendapat pembebasan bersyarat.. *** Mil.