BERITA MALUKU. Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Sammy Risambessy mengungkapkan, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) tingkat provinsi Maluku, melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku, telah siap untuk dilantikan oleh Gubernur Maluku, Said Assagaff.
Pelantikan SABER PUNGLI sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER Pungli).
"Kita sudah lakukan koordinasi, sudah dibentuk timnya, hanya menunggu arahan gubernur untuk di lantik," kata Risambessy, Senin (21/11/2016).
Menurutnya, tim tersebut dibentuk untuk mencegah adanya pungli di instansi-instansi pemerintah, terutama instansi yang memiliki kaitannya dengan pelayanan publik.
"Instansi yang terkait dengan pungli, itu seperti dari kesehatan, pendidikan pelelangan, izin investasi, catatan sipil dan perhubungan," katanya.
Saat ini di daerah lainnya, Tim SaBer Pungli ini sudah berproses, hanya saja yang di Maluku masih menunggu dilantik oleh gubernur. Jika sudah dilantik maka tim tersebut dapat berfungsi sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
Risambessy juga menegaskan, jika dalam kerjanya, Tim SaBer Pungli mendapati ada ASN yang terlibat, maka dipastikan ASN tersebut akan ditangkap dan diproses sebagaimana mestinya.
Pelantikan SABER PUNGLI sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER Pungli).
"Kita sudah lakukan koordinasi, sudah dibentuk timnya, hanya menunggu arahan gubernur untuk di lantik," kata Risambessy, Senin (21/11/2016).
Menurutnya, tim tersebut dibentuk untuk mencegah adanya pungli di instansi-instansi pemerintah, terutama instansi yang memiliki kaitannya dengan pelayanan publik.
"Instansi yang terkait dengan pungli, itu seperti dari kesehatan, pendidikan pelelangan, izin investasi, catatan sipil dan perhubungan," katanya.
Saat ini di daerah lainnya, Tim SaBer Pungli ini sudah berproses, hanya saja yang di Maluku masih menunggu dilantik oleh gubernur. Jika sudah dilantik maka tim tersebut dapat berfungsi sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
Risambessy juga menegaskan, jika dalam kerjanya, Tim SaBer Pungli mendapati ada ASN yang terlibat, maka dipastikan ASN tersebut akan ditangkap dan diproses sebagaimana mestinya.