Menurut Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Eko Sulistyo Basuki melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Ahmad Nasori menuturkan, Kedua pelaku yakni DS alias Endu (40) warga Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu dan Kus alias Engkus (40), penduduk Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Sementara pengungkapan itu bermula saat anggota Satnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya tindakan pidana tersebut, dimana dilaporkan disebuah rumah kontrakan ada beberapa orang tengah menggunakan barang haram tersebut.
"Dari laporan ini, kemudian polisi melakukan penyelidikan disekitar lokasi rumah kontrakan yang di informasikan. Dan ternyata di lokasi menyatakan kebenarannya jika ada aktifitas di kontrakan tersebut." Terang AKP Ahmad Nasori.
Beberapa anggota kemudian mengetuk rumah kontrakan tersebut, dan petugaspun melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial DS alias Endu, saat dilakukan penggeledahan dari dalam kamarnya ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik bening yang disimpan diatas bok listrik. Serta dua paket sabu lainnya ditemukan disimpan di dalam kulkas. Dan dari pengakuan tersangka (Endu_red), mengaku jika sabu-sabu itu diperoleh dengan cara membeli dari temannya, yakni (Engkus-red), dan rencananya barang haram itu akan dijualnya kembali.
"Dari keterangan ini, jajaran kami lalu melakukan pengembangan hingga menciduk E di rumahnya. Dari tangan dia disita barang bukti satu paket sabu sisa pakai yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan di lemari, " paparnya.
Hungga saat ini, Polisi masih terus mengembangkan kasusnya untuk membekuk jaringan pengedar atau pelaku lainnya, dan atas perbuatan kedua pelaku tersebut diancam pidana sesuai Pasal 114 jo 112 jo 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.