HorasSumutNews.com - Berita Korupsi Alkes RSU Pirngadi Medan Terkini Terbaru Hari Ini - Kejaksaan Negeri Medan mengeksekusi Tuful Zuhri Siregar, terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSU Pirngadi Medan, Sumatera Utara. Mantan ketua panitia pengadaan barang di Pemkot Medan itu dijemput dari tempatnya kerjanya dan langsung dijebloskan ke Rutan Tajung Gusta, Medan.
"Ia akan menjalani hukuman selama satu tahun dua bulan penjara sesuai putusan hakim, karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit tersebut," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Haris Hasbullah.
Selain Tuful, dalam kasus itu kejaksaan juga sudah megeksekusi terhadap satu terpidana lainnya atas nama Aspen Asnawi. Pejabat PT Indo Farma Global Medika selaku rekanan RSU Pirngadi Medan itu juga dijatuhi hukuman serupa dan telah ditahan pada 24 Mei 2016.
"Dalam kasus ini ada tiga orang yang dipidana. Dua di antaranya sudah kita eksekusi, sementara satu laginya masih berkeliaran atas nama Kamsir Aritonang yang merupakan subkontraktor pada pengadaan alat kesehatan itu. Dia dari PT Graha Agung Lestra. Dihukum satu tahun dua bulan penjara juga dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan juga. Mungkin besok yang bersangkutan akan menyerahkan diri," tukasnya.
Sekadar diketahui, ketiga terpidana itu telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Hakim Marsudin Nainggolan. Ketiganya dipidana karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alkes dan KB di RSUD Pirngadi Medan pada 2012.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Proyek pengadaan alkes di RSU Pirngadi Medan itu sendiri menggunakan anggaran senilai Rp5 miliar, bantuan dana dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Dalam lelang proyek tersebut, Kamsir dan Tuful terbukti bekerja sama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica. Mereka juga melelang dua unit alat kesehatan fiktif senilai Rp1,27 miliar.
Ketiga terpidana ini sebenarnya sempat ditahan oleh penyidik Polresta Medan. Namun saat mengikuti proses di Kejaksaan, mereka dijadikan tahanan kota.
Dalam persidangan, majelis hakim tidak memerintahkan jaksa melakukan penahanan. Tapi, ketiganya juga tidak melakukan banding dan mangkir saat dikirimi surat eksekusi.