Kasus Korupsi Proyek Sertifikasi, Mantan Kepala BPN Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Proyek Sertifikasi, Mantan Kepala BPN Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun Asli Dachi divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara, dengan hukuman empat tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana proyek penerbitan sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten Simalungun sebesar Rp2 miliar pada APBD Simalungun 2014. Berita Daerah, Siantar Simalungun, Simalungun News,

HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun Asli Dachi divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara, dengan hukuman empat tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana proyek penerbitan sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten Simalungun sebesar Rp2 miliar pada APBD Simalungun 2014.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim Berlian Napitupulu, di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor, Medan, Sumatera Utara, Senin (29/8/2016).
Majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp917 juta lebih serta subsider 18 bulan penjara.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan pengembalian uang sebesar Rp1 miliar lebih oleh terdakwa membuktikan adanya perbuatan yang merugikan keuangan negara. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar dari total anggaran Rp2 miliar pada APBD Simalungun 2014 yang diperuntukkan dalam penerbitan sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Pada proyek tersebut terdakwa mengangkat dirinya menjadi Ketua Panitia Sertifikasi Aset yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang hibah dan bantuan sosial APBD yang ditandatangani Sekda Pemkab Simalungun Gideon Purba.

Sebelumnya terdakwa dituntut 6 tahun penjara dan dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta atau diganti kurungan selama enam bulan. Selain itu terdakwa juga dibebankan uang pengganti senilai Rp900 juta lebih subsider tiga tahun penjara.

Usai pembacaan amar putusan, terdakwa melalui penasihat hukum Julisman menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun.

Subscribe to receive free email updates: