Bupati Djoko Nugroho didampingi Wakil Bupati Arief Rohman, dan Sekda Komang Gede Irawadi, menyerahkan dokumen ranperda LKPJ APBD 2019 kepada Ketua DPRD Blora. (foto: dok-ib) |
BLORA. Pada hari Kamis, 4 Juni 2020, Bupati Djoko Nugroho bersama Wakil Bupati H. Arief Rohman M.Si dan Sekda Komang Gede Irawadi, SE, M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Blora 2019.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM. Dasum, SE, MMA, dan diikuti seluruh fraksi DPRD, serta jajaran Forkopimda, serta para Kepala OPD.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pada hari Senin, tanggal 27 April 2020 lalu Pemkab telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019, dengan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM. Dasum, SE, MMA, dan diikuti seluruh fraksi DPRD, serta jajaran Forkopimda, serta para Kepala OPD.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pada hari Senin, tanggal 27 April 2020 lalu Pemkab telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019, dengan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Hal ini menurut Bupati merupakan suatu kebanggaan dan kemajuan bagi Pemerintah Kabupaten Blora yang telah mendapatkan opini WTP untuk keenam kalinya berturut-turut.
"Sedangkan pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Blora telah berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah sebesar Rp2.240.970.020.181,00atau sebesar 98,70%. Adapun Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp2.201.539.935.903,00 atau sebesar 94,57%. Surplusnya sebesar Rp39.430.084.278,00 atau sebesar 68,74%, serta Silpa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp97.852.691.370,00," ucap Bupati.
Bupati berharap penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD Kabupaten Blora ini selanjutnya dapat dilakukan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Blora untuk kemudian dilakukan persetujuan bersama.
"Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 301 ayat (2) yang menyatakan bahwa persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak rancangan peraturan daerah diterima," lanjut Bupati.
"Selain itu seperti kita ketahui bersama pada tahun 2020 ini kita menghadapi bencana non-alam, yaitu adanya Covid-19, yang pada akhirnya memaksa Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan peraturan dan ketentuan dari Pemerintah Pusat, sehingga tidak dapat dipungkiri penetapan perda pertanggungjawaban tahun 2019 ini dirasa perlu segera kita laksanakan agar selanjutnya kita dapat segera melakukan pembahasan tentang perubahan APBD tahun 2020," tambah Bupati.
Sementara itu, HM. Dasum SE, MMA, selaku Ketua DPRD Blora, seusai menerima dokumen rancangan peraturan daerah tentang LKPJ APBD 2019 dari Bupati, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan agar bisa ditetapkan bersama menjadi Peraturan Daerah. (prokom/res-infoblora)