Tim Satgas Khusus Merah Putih bentukan Polri memberikan keterangan pers terkait pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 402 Kg, kemarin (4/6) |
Kombes Pol Herry Heryawan SIK MH menangkap sabu-sabu bernilai sekitar Rp500 miliar itu, Herry yang akrab disapa Herimen dan tim,juga berhasil menangkap 6 orang tersangka dari dua TKP itu.
Di TKP pertama di Pelabuhan Ratu, Jabar, tim mengamankan sabu-sabu 2 bungkusan plastik wraping bening. Sebagaimana disampaikan Kombes Pol Herry Heryawan kepada suarasiber.com, Kamis (4/6/2020).
Di TKP dua di Sukaraja, Sukabumi, Jabar, tim mengamankan sabu-sabu di 333 bungkusan plastik wraping bening, di 5 bungkusan plastik wraping hitam dan 1 bungkusan plastik bening.
Adapun 6 tersangka yang ditangkap dari 2 TKP, adalah sebagai berikut:
1. Basuki Kosasih (45), alamat di Sukabumi, Kecamatan Cikakak, Jabar.
2. Ilan (33), alamat di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
3. Sukendar (36), alamat di Kecamatan Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jabar.
4. Nandar Hidayat (40), alamat di Kecamatan Cikakak, Sukabumi, Jabar.
5. Rismanto (41), alamat di Kecamatan Cilembang, Jabar.
6. Yunan Febdiantono (31), alamat di Kecamatan Sukalarang, Sukabumi, Jabar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatannya.*** Putri Emilia