BLORA. Kejaksaan Negeri Blora selaku pengawas penyaluran bantuan sosial mengingatkan para kepala desa dan lurah berhati-hati dalam menyalurkan bansos untuk warga masyarakat terdampak pandemi virus Covid-19.
''Kami mengimbau dan mengajak para lurah, kepala desa dan pihak terkait yang bertugas menyalurkan bantuan tersebut agar tidak main-main, sehingga bantuan tersebut tepat guna, tepat sasaran kepada warga penerima bantuan,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Made Sudiatmika melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Rendy Indro Nursasongko dalam konferensi pers tim gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora di posko GTPP di kantor Pemkab Blora.
Kejari Blora, kata Rendy Indro, melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 baik itu dana dari pusat, APBD maupun dari dana desa.
Pengawasan oleh aparat penegak hukum dimaksudkan agar tidak ada pelanggaran hukum dalam proses dan penyaluran bansos. Bantuan diberikan tepat sasaran kepada warga yang berhak menerima dan tidak terjadi penyimpangan.
"Kami sebagai aparat penegak hukum, aparat pengawas internal pemerintah, dan tim saber pungli Kabupaten Blora selalu mengawal dan mengawasi penyaluran bantuan tersebut," katanya.
Pengawasan penyaluran bansos Covid-19 tidak hanya dilakukan oleh kejaksaan, tetapi oleh kepolisian. Bahkan beberapa waktu lalu Bupati Djoko Nugroho menyerahkan data penerima bansos Covid-19 kepada Kapolres AKBP Ferry Irawan.
Data serupa juga diberikan kepada Komandan Kodim Letkol Inf Ali Mahmudi. Penyerahan data sebagai tindak lanjut penandatanganan kerja sama (MoU) antara Pemkab Blora, Polres dan Kodim, 14 Mei 2020. Penandatangan MoU yang disaksikan Kajari Made Sudiatmika merupakan kerja sama dengan aparat TNI dan Polri hingga di tingkat desa untuk ikut mengawasi penyaluran bansos.
Selain aparat penegak hukum, pengawasan bansos Covid-19 dilakukan pula DPRD Blora. Sejumlah elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga turut mengawasi hingga di tingkat desa dan kelurahan. (muiz| ag-ib)