AMBON - BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Murad Ismail mengungkapkan saat ini Kota Ambon telah memasuki fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini menindaklanjuti surat keputusan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, nomor HK.01.07/Menkes/358/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah kota Ambon, Provinsi Maluku.
"Maka mulai hari ini, 10 Juni kota Ambon telah memasuki fase PSBB," ungkap Murad dalam keterangan pers, di kantor Gubernur, Rabu (10/06).
Menindaklanjuti hal itu, Mantan Dankor Brimob Polri ini sudah menyampaikan ke Walikota Ambon, Richard Louhenapessy untuk melakukan rapat dengan semua gugus tugas, guna membahas hal ini.
"Yang akan dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat dengan harapan, melalui PSBB ini bisa mengurangi penularan wabah covid-19 di Ambon, dan Maluku secara luas," ucapnya.
Kepada bupati/walikota, orang nomor satu di bumi seribu pulau ini, meminta agar segera mensosialisasi tentang PSBB di kota Ambon, sehingga masyarakat yang akan ke Ambon dapat mempersiapkan diri sesuai ketentuan yang berlaku di masa PSBB ini.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang mengutarakan apa yang disampaikan Gubernur bahwa telah memasuki fase PSBB, artinya sejak tanggal ditetapkan oleh Menkes, pentahapannya, yaitu sosialisasi, uji coba dan lain sebagainya sudah mulai jalan.
Oleh karena itu, dirinya sudah melakukan rapat bersama gugus tugas, guna mengetahui peran selama PSBB ini berlangsung.
"Tadi kita sudah rapat agar mengetahui bagaimana tugas dan peran kita. Karena Ambon satu pulau dengan Maluku Tengah, yang lintas batas itu koordinasi dengan kita. Misalnya dari pulau Saparua ke Ambon, jangan sampai dia kesana sudah beli tiket, ombak, kemudian datang sampai ke Waitatiri, pastinya di marah, bagaimana kita sosialisasi di Saparua," uarnya.
Pada prinsipnya, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Penaganan Covid-19 Maluku ini, menegaskan PSBB yang telah disetujui Menkes itu, merupakan upaya untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19.
Hal ini menindaklanjuti surat keputusan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, nomor HK.01.07/Menkes/358/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah kota Ambon, Provinsi Maluku.
"Maka mulai hari ini, 10 Juni kota Ambon telah memasuki fase PSBB," ungkap Murad dalam keterangan pers, di kantor Gubernur, Rabu (10/06).
Menindaklanjuti hal itu, Mantan Dankor Brimob Polri ini sudah menyampaikan ke Walikota Ambon, Richard Louhenapessy untuk melakukan rapat dengan semua gugus tugas, guna membahas hal ini.
"Yang akan dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat dengan harapan, melalui PSBB ini bisa mengurangi penularan wabah covid-19 di Ambon, dan Maluku secara luas," ucapnya.
Kepada bupati/walikota, orang nomor satu di bumi seribu pulau ini, meminta agar segera mensosialisasi tentang PSBB di kota Ambon, sehingga masyarakat yang akan ke Ambon dapat mempersiapkan diri sesuai ketentuan yang berlaku di masa PSBB ini.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang mengutarakan apa yang disampaikan Gubernur bahwa telah memasuki fase PSBB, artinya sejak tanggal ditetapkan oleh Menkes, pentahapannya, yaitu sosialisasi, uji coba dan lain sebagainya sudah mulai jalan.
Oleh karena itu, dirinya sudah melakukan rapat bersama gugus tugas, guna mengetahui peran selama PSBB ini berlangsung.
"Tadi kita sudah rapat agar mengetahui bagaimana tugas dan peran kita. Karena Ambon satu pulau dengan Maluku Tengah, yang lintas batas itu koordinasi dengan kita. Misalnya dari pulau Saparua ke Ambon, jangan sampai dia kesana sudah beli tiket, ombak, kemudian datang sampai ke Waitatiri, pastinya di marah, bagaimana kita sosialisasi di Saparua," uarnya.
Pada prinsipnya, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Penaganan Covid-19 Maluku ini, menegaskan PSBB yang telah disetujui Menkes itu, merupakan upaya untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19.