Bareskrim |
Jakarta, Info Breaking News - Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Setelah menetapkan dua tersangka, kepolisian masih melakukan penyidikan dan pengembangan khususnya melacak dugaan aset yang dimiliki kedua tersangka hingga ke luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan, Bareskrim banyak menerima masukan terkait ke mana saja aset tersangka itu berada
"Sampai dengan saat ini, masih didalami terkait aset yang diduga berada di luar negeri. Banyak yang memberi masukan namun masih perlu didalami dan diteliti kebenarannya," kata Helmy, Minggu (7/6).
Untuk menelusuri aset tersebut, Bareskrim membuka kemungkinan menggandeng negara lain, khususnya negara tempat aset itu berada. Kini, Bareskrim juga sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset para tersangka.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan ini. Dua tersangka tersebut adalah mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA).
Namun, para tersangka belum ditahan penyidik hingga saat ini. Meski demikian, keduanya sudah dicegah pergi ke luar negeri dalam kurun waktu tertentu selama masa penyidikan berlangsung.
Awal mulanya kasus ini ketika gagal membayar bilyet yang jatuh tempo atau pun bagi hasil kepada sebagian nasabah sejak 10 Februari 2020. Dua pekan kemudian, sejumlah nasabah mulai menerima surat dari Indosurya bahwa uang simpanan mereka tidak bisa dicairkan dan baru bisa diambil enam bulan hingga empat tahun kemudian, tergantung nominalnya.
Pengelola awalnya menyiasati dengan membolehkan penarikan dengan batas Rp 1 juta per nasabah mulai 9 Maret 2020.Koperasi Indosurya berdiri pada September 2012
Saat ini Indosurya tiap hari membatasi hanya 50 orang di seluruh Indonesia yang boleh menarik uang. Padahal jumlah nasabah Indosurya sekitar 8 ribu orang dengan total simpanan Rp 10 triliun.*** Winda Syarief