27 Hektar Lahan Desa Lermatang Jadi Lokasi Pembangunan Pelabuhan Kilang LNG Blok Masela

AMBON - BERITA MALUKU. 27 Hektar lahan di pulau Nustual, Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar disetujui menjadi lokasi pembangunan pelabuhan kilang Blok Masela.

Hal ini dibuktikan dengan penyerahan surat keputusan (SK) Gubernur No. 96/2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair (LNG) Lapangan Abadi di Pulau Nustual Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto.

"Saya juga baru selesai menandatangani dan menyerahkan secara virtual, berita acara penyerahan lokasi pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair Masela, di pulau Nustual, desa Lermatang, kabupaten kepulauan Tanimbar," ujar Gubernur Maluku, Murad Ismail pada keterangan pers, yang berlangsung di kantor Gubernur, Senin (01/06), usai virtual meeting/pertemuan dalam jaringan (daring) oleh Gubernur Maluku dari ruang kerjanya di Ambon dengan Kepala SKK Migas yang berada di kantor SKK Migas di Jakarta dan disaksikan oleh perwakilan dari kedua institusi, pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta INPEX Masela selaku operator Lapangan Gas Abadi, Wilayah Kerja (WK) Masela.

Olehnya itu, dirinya mempersialhkan pihak SKK Migas dan INPEX, untuk berproses lebih lanjut ke tahapan pelaksanaan pengadaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap proyek strategis nasional ini, segera direalisasikan dan dapat berdampak signifikan terhadap masyarakat sekitar dan provinsi pada umumnya," pintanya.

Sementara itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Maluku atas SK Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.

"Koordinasi antara SKK Migas didukung INPEX sebagai operator Lapangan Gas Abadi, dengan Pemerintah Daerah berjalan dengan sangat baik. Semoga sinergi yang sudah terjalin baik ini akan terus meningkat di masa depan agar proyek ini berjalan lancar sesuai harapan kita dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan Maluku," ujar Dwi.

Selanjutnya, dengan adanya SK ini, kata dia proses pengadaan tanah dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Tahap Pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk tahap ini nantinya akan diselenggarakan oleh BPN berdasarkan permohonan dari SKK Migas.

SKK Migas mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di tingkat Provinsi Maluku, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan serta Pemerintah Desa setempat agar pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah berjalan baik.

Sementara itu, President Director Indonesia INPEX Masela, Ltd., Akihiro Watanabe, juga berterima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Maluku dan SKK Migas sehingga secara resmi SK ini dapat diserahterimakan.

"Kami sebagai operator Lapangan Gas Abadi sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan seluruh masyarakat Tanimbar dalam pengembangan proyek LNG Abadi ini. Kami juga sangat menghargai dukungan dan kerja sama dari SKK Migas untuk mempercepat proses ini. SK ini menjadi salah satu titik terpenting dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang LNG Abadi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Lapangan Gas Abadi, Wilayah Kerja Masela dikembangkan dengan menggunakan skema pengembangan LNG darat dimana INPEX menjadi operatornya. Kilang LNG Abadi ini direncanakan berkapasitas 10,5 juta ton gas alam per tahun termasuk sekitar 9,5 juta ton LNG per tahun, pasokan 150 mmscfd gas lokal melalui pipa darat serta kurang lebih 35 ribu barel kondensat per hari.

Sebelumnya, SK Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair (LNG) dikeluarkan oleh Gubernur Maluku, Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang dibentuk oleh Gubernur Maluku terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, SKK Migas, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Selatan telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan pada Tahap Persiapan berdasarkan Undang-undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden No. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta peraturan perubahannya.

Rangkaian kegiatan dari Tahap Persiapan yang telah dilaksanakan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah, meliputi: kegiatan Pemberitahuan Rencana Pembangunan, Pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan, Konsultasi Publik Rencana Pembangunan, Penetapan Lokasi Pembangunan, dan yang terakhir adalah kegiatan Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan.

Subscribe to receive free email updates: