Bawaslu Lamsel Minta Pemberantasan Virus Money Politik juga di Gaungkan oleh Pemkab


KALIANDA, KALIANDANEWS - Selain meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan juga meminta kepada pemerintah daerah hingga Desa untuk turut serta memberantas dan mendorong gerakan anti Money Politik.

Seruan itu disampaikan mengingat sudah ada satu Desa percontohan yang berani dan tegas mendeklarasikan Gerakan Desa Anti Politik Uang di Lapangan Sepakbola Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, Minggu, (29/12/2019) kemarin.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi di sela-sela acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2020 di Negeri Baru Resort (NBR) di Desa Merakbelantung, Kecamatan Kalianda, Senin (30/12/2019).

Menurutnya, program tersebut tidak akan bisa jika dilakukan oleh oihak Bawaslu sendiri. Ia berharap, gerakan tersebut juga mendapat dorongan dari Pemerintah, agar seluruh desa di lampung selatan bisa saling berkomitmen memberantas virus Money Politik yang sudah membudaya di setiap tahun politik.

"Sebetulnya hal itu merupakan program Nasional, dan untuk Launching Desa Anti Money Politik di Lamsel, yang menjadi icon adalah salah satu desa di Kecamatan Sragi. Kendati demikian, kita berharap di desa yang lain bisa digaungkan hal serupa dengan adanya dukungan dari Pemda. Karna kita tidak bisa bergerak sendiri tapi setidaknya kita membuka pintu, berharap ini bisa melebar dan meluas ke seluruh desa," Terang Hendra.

Fauzi juga mengatakan, untuk itu pihaknya giat melakukan sosialisasi dengan mengundang tokoh masyarakat, Pemuda, Insan Pers dan lainnya, demi terlaksananya Pilkada yang aman dan damai. Terutama terhindar dari yang namanya money politik. Sebab kata Hendra, pihak-pihak tersebutlah yang nantinya akan menjadi corong masyarakat.

"Kami mengundang tokoh masyarakat tokoh pemuda, media,  karna mereka yang punya pasukan ke bawah. Kita menyampaikan hal-hal untuk melakukan pencegahan, kalau ada pelanggaran akan kita tindak. Kita berharap nnti kepada para tokoh tersebut tersebut bisa sebagai corong agar bisa langsung melaporkan ke bawaslu apabila terjadi pelanggaran," Tambah Hendra.

"Untuk teknis pelaporannya nanti, yang jelas ada yang dilaporkan ada identitas pelapor dan terlapor, lokasinya dimana, uraian kejadian seperti apa dan barang buktinya apa. Jika memenuhi unsur, akan kita tindak! kalau dia pidana pemilu kita bahas di gakumdu, kalau adminstrasi kita sidang internal di bawaslu. Kalau dia pelanggaran ASN kita bahas di internal dan kita lempar ke instansi terkait," Pungkas Hendra.

Sementara itu Sefri Masdian yang juga menjadi Narsum di acara tersebut sepakat dengan apa yang disampaikan Bawaslu. Menurutnya, netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam UU itu disebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, Pasal 9, ayat (2).

Kemudian, pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, Pasal 12.


"Dalam pasal itu disebutkan, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Lalu pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik," Tutup Kepala Dinas Kominfo Lamsel ini. (Nz)

Subscribe to receive free email updates: