NAMROLE - BERITA MALUKU. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon Provinsi Maluku menggelar Focus Grup Discussion ( FGD) membahas Inpres Nomor 03 tahun 2017 dan Permendagri 41 tahun 2018 yang berlangsung lantai dua aula kantor Bupati Bursel, Kamis (27/06).
Kegiatan ini dihadiri oleh, Asisten III Bidang Administrasi Umum Rony Lesnussa, Kepala BPOM Ambon Hariani, Wakil Ketua DPRD Bursel La Hamidi, pimpinan OPD/SKPD dilingkup Pemda Bursel, Perwakilan TNI/ Polri, narasumber dan tamu undangan lainnya.
Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa dalam sambutannya yang dibacakan Asissten III Bidang Administrasi Umum Setda Bursel Rony Lesnussa mengatakan, keamanan obat dan makan merupakan masalah yang banyak dihadapi oleh negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Dikatakan, hal ini biasanya di sebabkan adanya kontaminasi kimia dan mikrobiologi pada produk obat serta penyakit dan berbagai bahan beracun didalam makan yang dikonsumsi.
Jelasnya, walaupun gizinya tinggi, rasanya lezat serta penampilannya menarik, namun bila makanan tidak menyehatkan, makanan tersebut tidak ada artinya.
"Oleh sebab itu, masyarakat perlu mendapat perlindungan yang cukup terhadap keamanan obat dan makan, dengan cara mmeningkatkan mutu produk obat dan makanan itu sendiri," ujar Soulisa.
Menurutnya, produsen harus tanggap bahwa kesadaran konsumen semakin tinggi sehingga membutuhkan perhatian yang lebih besar pada aspek ini. Sebaliknya konsumen perlu mengetahui bagaimana cara menentukan dan mengkonsumsi obat dan makanan yang aman.
Kata Tagop, pemerintah dalam upaya perlindungan konsumen mempunyai peran yang penting selaku penengah diantara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan konsumen agar masing-masing pihak dapat berjalan seiring tanpa saling merugikan satu sama lain.
Masih Tagop, pemerintah bertangungjawab atas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen untuk menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakanya kewajiban konsumen dan pihak pelaku usaha.
Jelas Tagop? Badan POM RI bersama pemangku kepentingan dipusat dan daerah memiliki konsentrasi terhadap pengawasan pangan dipasar tradisional yang rawan terhadap cemaran bahan kimia berbahaya yang dilarang pada pangan yaitu formalin, boraks, rhodamin, dan metanil yellow. Keberadaan pangan yang mengandung bahan berbahaya ini tentunya sangat merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Langkah-langkah yang perlu diambil institusi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing adalah melakukan peningkatan efektifitas dan penguatan pengawas obat dan makanan yang meliputi obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik serta ekstra bahan alam, suplemen kesehatan, pangan olahan, dan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan.
Sehingga, untuk menjalankan fungsi advokasi dan penyebaran informasi untuk mendukung Inpres Nomor 3 Tahun 2017 maka, Pemda Bursel dan BPOM Maluku menyelenggarakan kegiatan Focus Grup Diskusi terkait Inpres nomor 3 Tahun 2017 di Kabupaten Bursel.
"Pemda Bursel berharap, Output dari kegiatan ini adalah terbangunnya komitmen bersama dan jejaring dalam pengawasan obat dan makanan di Bursel khususnya dan di Maluku umumnya," tutupnya.
Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan plakat dari BPOM Maluku kepada Pemda Bursel disertai penandatangan spanduk sebagai bentuk dukungan pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) BPOM Provinsi Maluku. (AZMI)
Kegiatan ini dihadiri oleh, Asisten III Bidang Administrasi Umum Rony Lesnussa, Kepala BPOM Ambon Hariani, Wakil Ketua DPRD Bursel La Hamidi, pimpinan OPD/SKPD dilingkup Pemda Bursel, Perwakilan TNI/ Polri, narasumber dan tamu undangan lainnya.
Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa dalam sambutannya yang dibacakan Asissten III Bidang Administrasi Umum Setda Bursel Rony Lesnussa mengatakan, keamanan obat dan makan merupakan masalah yang banyak dihadapi oleh negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Dikatakan, hal ini biasanya di sebabkan adanya kontaminasi kimia dan mikrobiologi pada produk obat serta penyakit dan berbagai bahan beracun didalam makan yang dikonsumsi.
Jelasnya, walaupun gizinya tinggi, rasanya lezat serta penampilannya menarik, namun bila makanan tidak menyehatkan, makanan tersebut tidak ada artinya.
"Oleh sebab itu, masyarakat perlu mendapat perlindungan yang cukup terhadap keamanan obat dan makan, dengan cara mmeningkatkan mutu produk obat dan makanan itu sendiri," ujar Soulisa.
Menurutnya, produsen harus tanggap bahwa kesadaran konsumen semakin tinggi sehingga membutuhkan perhatian yang lebih besar pada aspek ini. Sebaliknya konsumen perlu mengetahui bagaimana cara menentukan dan mengkonsumsi obat dan makanan yang aman.
Kata Tagop, pemerintah dalam upaya perlindungan konsumen mempunyai peran yang penting selaku penengah diantara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan konsumen agar masing-masing pihak dapat berjalan seiring tanpa saling merugikan satu sama lain.
Masih Tagop, pemerintah bertangungjawab atas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen untuk menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakanya kewajiban konsumen dan pihak pelaku usaha.
Jelas Tagop? Badan POM RI bersama pemangku kepentingan dipusat dan daerah memiliki konsentrasi terhadap pengawasan pangan dipasar tradisional yang rawan terhadap cemaran bahan kimia berbahaya yang dilarang pada pangan yaitu formalin, boraks, rhodamin, dan metanil yellow. Keberadaan pangan yang mengandung bahan berbahaya ini tentunya sangat merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Langkah-langkah yang perlu diambil institusi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing adalah melakukan peningkatan efektifitas dan penguatan pengawas obat dan makanan yang meliputi obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik serta ekstra bahan alam, suplemen kesehatan, pangan olahan, dan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan.
Sehingga, untuk menjalankan fungsi advokasi dan penyebaran informasi untuk mendukung Inpres Nomor 3 Tahun 2017 maka, Pemda Bursel dan BPOM Maluku menyelenggarakan kegiatan Focus Grup Diskusi terkait Inpres nomor 3 Tahun 2017 di Kabupaten Bursel.
"Pemda Bursel berharap, Output dari kegiatan ini adalah terbangunnya komitmen bersama dan jejaring dalam pengawasan obat dan makanan di Bursel khususnya dan di Maluku umumnya," tutupnya.
Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan plakat dari BPOM Maluku kepada Pemda Bursel disertai penandatangan spanduk sebagai bentuk dukungan pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) BPOM Provinsi Maluku. (AZMI)