Penerimaan pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kontrak (PPPK) dimulai tahun 2019.
Pemerintah pusat melalui Kemenpan RB kembali membuka pendaftaran ditiga formasi pada gelombang pertama.
Hal itu dibenarkan Kepala BKPSDM Banyuasin Hazairin Zaini saat dikonfirmasi, Kamis (28/12/2018).
Pemerintah pusat melalui Kemenpan RB kembali membuka pendaftaran ditiga formasi pada gelombang pertama.
Hal itu dibenarkan Kepala BKPSDM Banyuasin Hazairin Zaini saat dikonfirmasi, Kamis (28/12/2018).
Hazairin mengatakan, pada tahap gelombang pertama tes calon PPPK rencananya akan dilakukan pada Maret 2019 ini.
Pembukaan dikhususkan formasi bagi tenaga honorer guru, kesehatan dan penyuluh pertanian.
Pembukaan dikhususkan formasi bagi tenaga honorer guru, kesehatan dan penyuluh pertanian.
"Rencananya pada Januari-Februari 2019 kami mulai mempersiapkan tes PPPK tersebut dengan katagori yang telah ditentukan."
"Sedangkan formasi lain, kemungkinan pada gelombang selanjutnya ,"ujar Hazairin.
Menurutnya, tes PPPK ini yang akan dilakukan nanti secara teknis sama dengan tes CPNS umum dengan mengunakan tes CAT.
"Perlu diketahui yang menentukan lolos dan tidaknya tes PPPK merupakan kewenangan dari pihak Kemenpan RB. Hanya saja pemerintah daerah membantu pelaksanaan tes,"jelasnya.
Sementara ini, seperti apa formasi dan persyaratan penerimaan calon peserta tes PPPK, Hazairin mengaku belum bisa berspekulasi termasuk jumlah kuota yang akan diterima nanti.
"Saya berharap bersabar, jika sudah ada kejelasan dari Kemenpan RB akan kami umumkan,"bebernya.
Jadwal, Mekanisme, dan Syarat Rekruitmen PPPK
Jadwal penerimaan pegawai honorer sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018 sudah ditetapkan.
Tak seperti CPNS 2018, pendaftaran ini juga tak melalui sscn.bkn.go.id
Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini memungkinkan masyarakat dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menyampaikan bahwa rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
"P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," kata Syafruddin, seperti dikutip dari kompas.com, Kamis (20/12/2018).
Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.
"Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada bulan Januari 2019," ujar Setiawan. Sementara, fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019.
Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi, di mana terbagi menjadi dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian PAN RB. Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.
"Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen," ujar Bima.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi. (*)
sumber : tribunnews.com
Demikian informasi ini kami bagikan, silahkan bagi rekan-rekan mumpung masih awal untuk mempersiapkan diri. Semoga bermanfaat. Terima kasih