Tersangka berpakaian biru tua saat konfrensi pers | Foto : Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias melalui Sat Resnarkoba Polres Nias berhasil mengamankan Johan Kurniawan Zebua (JKZ) Alias Iwan (35) warga Desa Onozitoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atas kasus Tindak Pidana kepemilikan Narkotika jenis sabu.
"Tersangka JKZ kita amankan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di Dermaga Pelabuhan Angin Gunungsitoli pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018 sekira pukul 09.00 Wib," terang Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Rabu (02/01/2019) sore.
Dijelaskannya bahwa Personil Sat Resnarkoba Polres Nias mendapat informasi dari masyarakat bahwa JKZ datang dari Pelabuhan Singkil menuju ke Pelabuhan Angin Gunungsitoli dengan menaiki KMP Teluk Singkil. Dan JKZ datang dengan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Dijelaskannya bahwa penangkapan dilakukan ketika tersangka JKZ sedang mengendarai 1 unit mobil merek Mitsubishi L 300 warna hitam dengan nomor polisi BK 8407 CC.
"Kemudian oleh anggota kita, tersangka JKZ dibawa ke dekat Gudang Semen PT. Pelni pelabuhan angin Gunungsitoli kemudian dilakukan penggeledahan," tutur AKBP Deni.
Selanjutnya, AKBP Deni menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan Barang Bukti (BB) berupa 20 buah plastik klep berisi butiran menyerupai kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 12 Gram.
"Barang Bukti lain yang berhasil kita amankan yakni 1 Unit Handphone merek Nokia warna biru muda dengan nomor sim 08236344 9499. Kemudian 1 unit mobil merek Mitsubishi L 300 warna hitam dengan nomor polisi, BK 8407 CC," ungkap AKBP Deni.
AKBP Deni juga menyebutkan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka JKZ berpura-pura sebagai penjual Sayur yang dibeli dari Kabanjahe untuk dibawa ke Gunungsitoli melalui pelabuhan Singkil.
"Rencananya, Tersangka JKZ menggunakan barang haram tersebut di malam pergantian tahun baru. Namun kita telah melakukan pencegahan lebih awal dengan menangkap pelaku," tutur AKBP Deni.
Ditegaskannya bahwa atas perbuatannya, tersangka JKZ dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) Subs 112 Ayat (1), (2) dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Pasal 114 yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kemudian ancaman hukuman penjara Pasal 112 yakni minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Ferry Harefa)