KRAKSAAN,PORTAL PROBOLINGGO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo H. Muhammad Zubaidi melantik 48 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu (2/1/2019) di aula Kantor KPU Kabupaten Probolinggo di Kraksaan.
Hadir dalam acara tersebut Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Supriadi, anggota Forkopimda Kabupaten Probolinggo, beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimka se Kabupaten Probolinggo dan undangan lainnya.
Pelantikan yang juga dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 31/PUU-XVI/2018 yang mengembalikan jumlah anggota PPK dari semula 3 (tiga) orang menjadi 5 (lima) orang. Dengan demikian ada penambahan 2 (dua) anggota PPK di setiap Kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo H.M. Zubaidi menjelaskan penambahan dua orang anggota PPK ini sesuai dengan putusan MK dan telah melalui proses seleksi administrasi. Penambahan diambil dari calon anggota PPK yang tidak masuk tiga besar sebelumnya.
Peringkat di bawah itu yang kemudian diseleksi dengan syarat tidak pernah menjabat sebagai anggota PPK selama dua periode berturut-turut dan tidak terlibat dalam tim sukses kontestan Pemilu 2019.
Karena penambahan anggota PPK ini dilakukan saat tahapan Pemilu sudah berjalan dan semakin mendekati pelaksanaan, Zubaidi mengingatkan agar semua anggota PPK tancap gas. "Tahapan Pemilu sudah berjalan, oleh karena itu PPK sebagai "team work" harus bisa bekerja cepat dan tepat dalam melaksanakan tiap tahapan Pemilu," tegasnya.
Zubaidi berharap PPK aktif menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pemilu kali ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya karena dilaksanakan serentak dengan lima surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD.(i0n)