Mahfud MD: Indonesia Bukan Negara Agama


Prof, Dr. Mahfud MD saat memberikan pembekalan ilmiah dalam Rakernas API
Semarang, Info Breaking News - Praktisi hukum Prof. Dr. Mahfud MD mengatakan Indonesia bukanlah negara agama tetapi juga bukan negara sekuler.

Menurutnya, negara yang melindungi agama tidak diukur dari seberapa besar jumlah pengikutnya karena semua diperlakukan sama oleh negara.

"Itulah namanya Pancasila sebagai ideologinya." sebut Prof. Dr. Mahfud MD saat membawakan pembekalan ilmiah dengan topik "Mengapa harus Pancasila" dalam sesi pembekalan di Rakernas API, Selasa (9/10/2018).

Lebih lanjut ia menyebut Pancasila itu bukan sebagai konsep tapi sebagai pemersatu yang tumbuh dari bawah, bukan dipaksakan dari atas dan merupakan kesepakatan bersama. Ideologi Pancasila itu adalah kesepakatan bersama.

"Perbedaan ini jangan membuat kita bertengkar, karena itu saya kira sama saja dengan tindakan bodoh," tegas Mantan Ketua MK tersebut.

Lalu mengapa harus Pancasila? Pancasila sebagai dasar negara melahirkan hukum seperti UUD 1945, UU dan lainnya. Pancasila melahirkan pedoman etik. Melanggar Pancasila berarti melahirkan sanksi heteronom dan otonom.

Mahfud menilai problem kebangsaan masa kini ialah adanya sebagian orang memandang bahwa Pancasila sudah tidak tepat makanya harus diganti dengan berdasarkan agama.

"Tidak ada jaminan bahwa negara berdasarkan agama akan lebih baik. Contoh Arab Saudi faktnya belum lama pangeran ditangkap diduga koruptor, sementara di New Zealand dan Jepang tidak berdasarkan agama tapi disana ada kejujuran," papar Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Memang, kata Mahfud, bahwa sekarang ini ketidakadilan terjadi dimana-mana. Tak hanya itu, korupsi dan pelanggaran hukum pun makin menjamur.

"Kesenjangan, ketidakadilan dan kejahatan lainnya sudah menghancurkan," ujarnya mengingatkan.

Menurut Mahfud MD runtuhnya sebuah negara disebabkan beberapa hal, yaitu pertama jika banyak pelanggaran (distruct). Kedua, munculnya ketidakpercayaan (disorientasi) yang akhirnya melahirkan masalah ketiga yakni pembangkangan (disobiendence). Keempat, jika ketiga hal itu sudah terjadi maka negara pecah (disintegrasi).

Lalu bagaimana dengan solusinya? Menurut Mahfud MD setidaknya ada dua hal yang bisa dijadikan solusi, yaitu penegakan hukum dan keadilan sebagai basis nasionalisme baru. Sedangkan yang kedua adalah hadirnya pemimpin merah putih yang lahir dan bathin.
Diingatkan juga, penyebutan  pilar Pancasila sesuai dengan ketentuan putusan MK tidak benar dan keliru karena Pancasila fundamental.

"MK sudah melarang penggunaan istilah pilar tapi lebih tepat sebagai pedoman dasar," tandasnya.

Usai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan forum tanya jawab yang disambut antusias oleh para peserta Rakernas API. Pembekalan berlangsung hingga larut malam.​ ***Philipus


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :