KPK Jatuhkan Tuntutan 12 Tahun Penjara Buat Fredrich Yunadi

Jakarta, Info Breaking News -  Mantan kuasa hukum Setya Novanto yang didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) Fredrich Yunadi dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fredrich dengan hukuman maksimal. 
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 31 Mei 2018. 


Selain itu Fredrich juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta. Ketentuannya, apabila denda tersebut tak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. 

Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan perbuatan Fredrich dianggap tidak mendukung prorgam pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

"Selain itu, terdakwa yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan yang tidak pantas atau kasar bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan," lanjut jaksa. 

Selain itu, jaksa juga menilai Fredrich, sebagai advokat, justru melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum serta melakukan segala cara untuk membela kliennya. Fredrich juga dianggap berbelit-belit selama proses persidangan, serta tak menyesali perbuatannya. 

"Sementara itu, hal yang meringankan, tak ditemukan hal yang meringankan dalam perkara ini," lanjut Jaksa. 


Fredrich ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang menjerat Setya Novanto. Bekas kuasa hukum Novanto itu diduga memanipulasi data medis kliennya dan mengatur RS Medika Permata Hijau agar Novanto terhindar dari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.

Atas perbuatannya, Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Refa SH sebagai ketua tim penasehat hukum Fredrich meminta waktu sepekan untuk mengajukan pledoi pembelaan, dimana secara pribadi Fredrich juga akan mengajukan pembelaannya. *** Mil.

Subscribe to receive free email updates: