Kejari Jakarta Pusat Munahkan Barbuk Narkoba Senilai Rp 4,5 Miliar Dan Selamatkan 2 Juta Jiwa Manusia

Kajari Jakarta Pusat Kuntadi Didampingi Kasi Pidum Diana 
Jakarta, Info Breaking News - Kembali untuk kesekian kalinya secara priodik pihak Kejaksaan NegeriJakarta Pusat, memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba yang berjumlah 759 perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, dari jenis Heroin 1,8014 gram, Ganja seberat 4,302,3871 gram, Sabu seberat 2554,9886 gram dari 389 perkara, Ekstasi sebanyak 732 butir, Happy Five 63 butir, Bong Cangklong 1 dooz, dan timbangan elektrik  sebanyak satu dus..
Kepala Kejaksaan Jakarta Pusat Kuntadi Saat Memimpin Acara Pemusnahan Barbuk Narkoba
"Atau jika dinominalkan secara nilai Rupiah maka barbuk kali ini mencapai Rp 4,4 miliar, dan jika seorang mengkonsumsi narkoba yang rata sekitar 0,05 gram, maka sama dengan kita telah menyelamatkan sekitar Dua juta jiwa manusia." kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi SH yang dikenal sangat familiar dengan kalangan wartawan dari berbagai media itu, kepada Info Breaking News, Kamis (31/5/2018).
Rekan Jaksa Dari Divisi Pidum dan para Undangan
Sementara Kasie Pidum Kejari Jakpus, Diana yang merupakan ujung tombak perkara narkoba, dengan rendah hati menyebutkan "Bahwa pencapaian yang telah dihasilkan pihaknya sesungguhnya masih jauh dari target yang dibidik, tapi yang pasti rekan kami jaksa selalu dituntut untuk lebih bergerak cepat.".
Sekalian acara pemusnahan barbuk narkoba ini ditengah bulan puasa dengan teriknya matahari, namun terlihat para undangan yang hadir dari semua instansi terkait, penuh rasa hangat yang akrab  beserta sejumlah wartawan yang sehari hari meliput berita dilingkungan Pengadilan dan Kejaksaan Jakarta Pusat. *** Emil F Simatupang.

Subscribe to receive free email updates: