Jakarta, Info Breaking News - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah yang juga Dirut PT Putera Sharma Raya, Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit bakal segera diadili. Tim penyidik telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai Kabupatem Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017 yang menjerat mereka sebagai tersangka.
Jubir KPK, Febri Diansyah menyatakan, berkas penyidikan dengan tersangka Fauzan dan Abdul Basit telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap 2.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka ke penuntutan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/4) malam.
Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Fauzan dan Abdul Basit. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Dalam merampungkan berkas penyidikan kedua tersangka, tim penyidik setidaknya telah memeriksa 40 saksi. Puluhan saksi itu terdiri dari unsur PNS Pemkab Hulu Sungai Tengah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Panitia Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri TA 2017 dan pihak swasta.
"FRI (Fauzan Rifani) dan ABS (Abdul Basit) sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, Fauzan dan Abdul bersama Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif diduga telah menerima suap dari Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP dan super VIP di RSUD Damanhuri Barabai. Ketiganya diduga menerima suap dari Donny Winoto dengan nilai komitmen Rp 3,6 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya Abdul Latif, Fauzan Rifani dan Abdul Basit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Donny Winoto yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.*** Emil Simatupang.