Hari Ini Batas Terakhir Registrasi SIM Card Prabayar

Jakarta, Info Breaking News  - Hari ini, Rabu (28/2/2018). merupakan  batas akhir pendaftaran Registrasi SIM card prabayar. Program tersebut sudah berjalan sejak 31 Oktober 2017.

Pelanggan harus memvalidasinya sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).  Terkait jumlah SIM card yang sudah teregistrasi, dikutip dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada hari ini, jumlahnya tidak mengalami perubahan sejak kemarin.


Kominfo belum memperbarui angkanya, di mana tercatat sudah ada 294.860.089 nomor yang teregistrasi dari 360 juta SIM card yang diperkirakan beredar di Tanah Air.

Seperti diketahui, registrasi SIM card prabayar ini merupakan upaya pemerintah dalam menata data kependudukan menuju single identity number. Selain itu, sebagai upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan dari penipuan dan serta tindakan kejahatan yang dilakukan via seluler.


Ada berbagai cara melakukan registrasi prabayar bagi pelanggan lama dan baru ini. Masyarakat bisa melakukannya sendiri dengan cara mengirim SMS ke 4444 sesuai dengan format masing-masing operator seluler. Selain itu, bisa melalui website dan call center operator.

Pelanggan juga dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan.

Format registrasi via SMS kirim ke nomor 4444, bagi pelanggan baru:

- Untuk pelanggan baru bagi operator Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menggunakan format SMS NIK#NomorKK#
- Pelanggan baru Telkomsel menggunakna format SMS Reg(spasi)NIK#nomorKK#
- Dan untuk pelanggan XL menggunakan format SMS Daftar#NIK#nomorKK.

Format registrasi via SMS kirim ke nomor 4444, bagi pelanggan lama:
- Pelanggan lama Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menggunakan format SMS ULANG#NIK#NomorKK# 
- Pelanggan lama Telkomsel menggunakan format ULANG(spasi)NIK#nomorKK#
- pelanggan XL memakai format ULANG#NIK#nomorKK.

Selain itu, registrasi melalui situs masing-masing operator juga dapat dilakukan oleh pelanggan.

- Untuk pelanggan kartu Telkomsel: http://ift.tt/2gVZEKi
- Untuk pelanggan kartu Indosat Ooredoo: http://ift.tt/2lnQsCS
- Untuk pelanggan XL Axiata: http://ift.tt/2yJJVYY
- Untuk pelanggan Hutchison 3 Indonesia (Tri): http://ift.tt/2lrwdEf
- Untuk pelanggan Smartfren: http://ift.tt/2lrwdUL

Pemerintah beserta operator juga menyediakan fasilitas untuk mengecek nomor 'siluman' atau nomor yang menggunakan data NIK dan KK tanpa persetujuan pemiliknya.

1. Telkomsel
Via WEB http://ift.tt/2hHZjux
2. Indosat Ooredoo
Via SMS dengan format
INFO#NIK kirim ke 4444
INFO#MSISDN kirim ke 4444

3. Xl Axiata
Via USSD dengan format
*123*4444#

4. Tri Hutchinson 
Via WEB http://ift.tt/2lrwdEf

5. Smartfren
Via Web http://ift.tt/2hKeWBw

6. Net1 STI
Via Web https://my.net1.co.id

Poses registrasi pelanggan seluler prabayar ini berlaku sejak 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Apabila tidak dilakukan, maka kartu SIM pelanggan tidak akan menikmati lagi layanan telekomunikasi, mulai dari telepon, SMS, hingga internetan.


Subscribe to receive free email updates: