BERITA MALUKU. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melakukan pengundian sebanyak 35 kendaraan dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah dikembalikan per 1 September 2017.
"Kendaraan yang telah dikembalikan ke Pemerintah Kota selanjutnya akan diundi kepada setiap dinas yang belum mendapatkan mobil operasional tambahan," kata Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, Selasa (31/10/2017).
Ia mengatakan, pengundian kendaraan operasional dinas dilakukan dengan tujuan agar terjadi pemerataan fasilitas pemerintah.
"Proses undian akan dilakukan secara terbuka sehingga tidak ada unsur suka dan tidak suka, tetapi dengan hati agar seluruh dinas memperoleh kendaraan tergantung tahun pengadaan kendaraan," katanya.
Anthony mengakui, saat ini seluruh dinas telah mendapatkan kendaraan operasional terutama untuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga akan difokuskan bagi dinas yang belum memiliki kendaraan.
Selain melakukan undi kendaraan, pihaknya juga akan melelang sebagian kendaraan yang akan dilakukan oleh Badan Lelang Negara (BLN).
"Setelah kendaraan dilakukan pengundian untuk dibagi untuk seluruh OPD, jika masih ada kelebihan akan dilakukan proses lelang," tandasnya.
Pengembalian mobil dinas anggota DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Aturan tersebut lanjutnya, merekomendasikan kenaikan tunjangan setiap anggota dewan, termasuk tunjangan transportasi. Kenaikan tunjangan transportasi itu dianggap sudah mewakili setiap mobil operasional yang digunakan anggota DPRD.
"Anggaran pengganti transport anggota DPRD sebesar Rp11 juta per bulan belum termasuk pemotongan pajak, anggaran pengganti tersebut diharapkan cukup untuk biaya transport setiap bulannya," ujar Anthony.
"Kendaraan yang telah dikembalikan ke Pemerintah Kota selanjutnya akan diundi kepada setiap dinas yang belum mendapatkan mobil operasional tambahan," kata Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, Selasa (31/10/2017).
Ia mengatakan, pengundian kendaraan operasional dinas dilakukan dengan tujuan agar terjadi pemerataan fasilitas pemerintah.
"Proses undian akan dilakukan secara terbuka sehingga tidak ada unsur suka dan tidak suka, tetapi dengan hati agar seluruh dinas memperoleh kendaraan tergantung tahun pengadaan kendaraan," katanya.
Anthony mengakui, saat ini seluruh dinas telah mendapatkan kendaraan operasional terutama untuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga akan difokuskan bagi dinas yang belum memiliki kendaraan.
Selain melakukan undi kendaraan, pihaknya juga akan melelang sebagian kendaraan yang akan dilakukan oleh Badan Lelang Negara (BLN).
"Setelah kendaraan dilakukan pengundian untuk dibagi untuk seluruh OPD, jika masih ada kelebihan akan dilakukan proses lelang," tandasnya.
Pengembalian mobil dinas anggota DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Aturan tersebut lanjutnya, merekomendasikan kenaikan tunjangan setiap anggota dewan, termasuk tunjangan transportasi. Kenaikan tunjangan transportasi itu dianggap sudah mewakili setiap mobil operasional yang digunakan anggota DPRD.
"Anggaran pengganti transport anggota DPRD sebesar Rp11 juta per bulan belum termasuk pemotongan pajak, anggaran pengganti tersebut diharapkan cukup untuk biaya transport setiap bulannya," ujar Anthony.