Tersangka dan barang bukti penyelundupan kayu jati olahan yang ditangkap Polsek Jiken. (foto: dok-ib) |
Berdasarkan penuturan Kapolsek Jiken, AKP Sularno SH, Kamis (1/6), upaya penggagalan penyelundupan kayu jati olahan itu dilakukan di Jalan Pos PHH Cabak, Desa Cabak, Kecamatan Jiken.
"Kami amankan 17 lembar kayu jati olahan dengan ukuran 200 cm x 25 cm x 3 cm, beserta mobil yang digunakan untuk mengangkutnya," ungkap AKP Sularno.
Selain mengamankan 1 unit mobil dan kayu jati, petugas juga menangkap pemilik kayu olahan tersebut. Yakni Parmin (36), warga Dukuh Klampok, Desa Genjahan, Kecamatan Jiken.
"Kronologisnya pada hari Selasa malam lalu sekitar pukul 19.00 WIB, petugas perhutani bernama Moyong (37) mendapat informasi ada mobil bemuatan kayu illegal. Kemudian dirinya memberitahu kedua rekannya yakni Eko Prasetyo dan Surono kemudian diteruskan laporan ke Polsek Jiken. Mendapati adanya laporan anggota Polsek Jiken langsung bergegas untuk bersama perhutani melakukan penghadangan," jelas AKP Sularno.
Setelah beberapa lama menunggu kemudian tersangka dengan mengendarai mobil dan barang bukti tersebut lewat dijalan dari Desa Nglebur menuju Cabak. Petugas gabungan langsung memberhentikan mobil yang dicurigai tersebut di Pos PHH Cabak dan dilakukan pengecekan.
Ternyata benar di dalam mobil Dhaihatsu Zebra berisikan papan kayu yang pemiliknya tidak bisa menunjukan surat keterangan syahnya hasil hutan lengkap. Selanjutnya dengan adanya kejadian tersebut diatas tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Jiken Polres Blora untuk penyidikan lebih lanjut. (res-ib)