Polisi Membubarkan Ibadah Penutupan Dukungan Petisi #BackTheSwim #LetWestPapua Vote International Supervied Vote For West Papua, KNPB Wilayah Timika, (Foto: Andy-G/KM |
Timika, KABARMAPEGAA.Com--- Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mediasi Rakyat Papua ditanah Amungsa melakukan Ibadah Doa mendukung penutupan penandatanganan petisi Manual Mendukung #BackTheSwim #LetWestPapua Vote International Supervied Vote For West Papua, namun di bubarkan oleh aparat Gabunagn TNI-dan Polri. Selasa (30/05/2017).di Bendungan Kebun Sirih Timika Papua
Sekitar pukul 13:05 waktu setempat Tni-Polri mulai memasuki halaman kantor KNPB dan PRD Wilayah Timika. dibawah pimpinan di pimpin langsung Oleh Kabag Ops Polres Mimika Komisaris Polisi I Nyoman Punia di Timika, langsung memerintahan anak buanya suruh masa bubar dan langsung sita atribut ibadah berbau papua merdeka yang terpasang kantor KNPB dan PRD.
Saat itu pun pihak kepolisian menangkap ketua I KNPB Yanto Awerkian, Polisi pun berusaha memasuki dalam kantor, namun mama-mama papua berhasil menahan Polisi yang berusaha mendorong pintu utama Kantor. situasi tegang rakyat papua yang mengikuti ibadah rasa panik takut, sehingga mimilih duduk ditempat.
Menurut Perwakilan Parlemen Nasional West Papua (PNWP), kegiatan ini tujuannya penutupan Tanda Tangan Petisi Global yang harus dilakukan oleh seluruh papua dan solidritas dunia untuk mendorong di tingkat Komite 24 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau (Special Committee on Decolonization).
"Sampai saat ini menurutnya dukungan dari berbagai negara, solidaritas dunia LSM, NGO Partai-partai dan lain-lain saat ini lebih meningkat di tingkat region untuk menentukan nasib sendiri bagi bangsa papua. dukungan sangat kuat untuk persyatan menuju Dekolonisasi PBB," katanya.
Sebelumnya KNPB sudah masukan surat pemberitahuan, namun pihak aparat belum ijikan untuk melakukan kegiatan ibadah tersebut. ini surat penolakan dari pihak polisi nomor B/43/V/2017/Intelkam, dengan tanggal 29 Mei 2017.
"berbunyi dengan alasan penolakan karena organisasi KNPB belum terdaftar KESBANPOL Kabupaten Mimika, dan berdasarkan PP Nomor 77 Tahun 2017, Lambang surat dari KNPB Bercorak Bendera Bintang Kejorah yang merupakan Lambang yang dilarang oleh NKRI, "katanya.
"Sampai Saat Ini Yanto Awerkian Masih di Tahan Di Polres Mimika kemudian Aktivis KNPB lainnya sudah di pulangkan,"jelasnya.
Liputor: Andy-Go, Melkisedik M./KM