PNS Wajib Tahu!!, Kenaikan Pangkat Reguler PNS Bakal Ditiadakan

BERITAPNS.COM--Kabar penting bagi PNS semuanya, bahwa Kenaikan Pangkat reguler PNS bakal ditiadakan, Apa saja alasannya, mari kita ulas bersama-sama.
Kenaikan Pangkat Reguler PNS bakal ditiadakan

Pegawai negeri sipil (PNS) bakal tidak bisa lagi berleha-leha jika ingin naik pangkat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), kenaikan pangkat reguler bakal ditiadakan.

Jika sebelumnya kenaikan pangkat berdasarkan masa kerja, nanti berdasarkan PP 11/2017 PNS bisa naik level bila memang menunjukkan prestasi kerja. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, kenaikan pangkat PNS akan didasarkan pada sistem merit dan profesionalisme.

"Tidak ada lagi usulan otomatis. Tapi, itu belum berlaku. Selama masa transisi masih gunakan aturan yang sama, termasuk soal kenaikan pangkat," kata dia kemarin.

Bima mengatakan, kenaikan pangkat dilakukan berdasarkan kinerja aparatur negara. Kenaikan pangkat terjadi jika seseorang berprestasi dan pantas dinaikkan jabatannya.

"Naik pangkat kalau dipromosikan menduduki jabatan di atasnya," ungkap dia.

Dia menjelaskan, sebelumnya pangkat memang melekat pada setiap individu PNS. Bila mendapatkan promosi jabatan, secara otomatis mengalami kenaikan pangkat. Ketika tidak berprestasi dan turun jabatan, tidak berpengaruh pada pangkat tersebut. "Pangkat ini kan juga berkaitan dengan gaji. Masa orang yang tidak berprestasi sama gajinya. Sistem meritnya dilanggar. Profesionalisme dilanggar. Jadi sekarang prinsipnya dua itu," ungkap dia.

Menurut dia, sistem baru akan lebih mendorong kinerja aparatur lebih maksimal. Mau tidak mau PNS harus berusaha memaksimalkan kinerja karena berpengaruh ke jabatan dan penghasilan.

"Pangkat mengikuti jabatan. Jadi setiap jabatan ada gradenya. Kalau jabatan turun, pangkat ikut turun. Tidak ada lagi pangkat 4E, sudah mentok, lalu ngapain lagi kerja. Agar tidak diturunkan pangkatnya, mereka harus maksimal bekerja," jelas dia.

Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pelaksanaan aturan tersebut masih menunggu PP lain yang tengah dibahas pemerintah.

Dia berharap hal ini tidak membuat PNS risau karena memang PP ini membawa transformasi yang dramatis. 

Sumber: okezone.com

Demikian informasi mengenai kenaikan pangkat reguler PNS yang ditiadakan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi sobat BERITAPNS.COM semuanya. Jangan lupa Like dan share berita ini ya!

Subscribe to receive free email updates: