Pemerintah tidak akan mencairkan secara serentak gaji 13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pencairan akan terelebih dahulu untuk THR yang akan diberikan seminggu sebelum lebaran.
"Kemungkinan beda (pencairan gaji ke-14 dan gaji ke-13), nanti timetable lebaran, lebaran kan maju, Juni, ya seminggu sebelum lebaran lah kalau THR," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, Seperti dilansir dari kumparan.com di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/5).
Askolani mengatakan pemerintah menganggarkan THR bagi PNS sebesar Rp 7-8 triliun, tak jauh berbeda dengan tahun lalu. Sebab, pada tahun ini tidak ada kenaikan gaji pokok pada PNS, sehingga anggaran untuk THR dipastika tak akan berbeda jauh dengan tahun lalu.
"Kemungkinan hampir sama, sebab enggak ada kenaikan gaji pokok, kedua enggak ada tambahan pegawai, bisa sekitar Rp 7-8 triliun," katanya.
Sementara untuk gaji ke-13, yaitu untuk keperluan anak sekolah, akan dicairkan pada akhir Juni atau awal Juli tahun ini. "Gaji ke-13 untuk membantu anak sekolah, tujuannya beda. Bisa di penghujung Juni atau awal Juli ini," ujarnya.
Pada tahun lalu, pemerintah menganggarkan Rp 7 triliun untuk gaji ke-14 PNS. Sementara untuk gaji ke-13 untuk kebutuhan pendidikan anak juga dianggarkan sebesar Rp 7 triliun.
Pencairan gaji ke-14 pada tahun lalu bersamaan dengan gaji ke-13. Sebab, Hari Raya Idul Fitri dengan jadwal masuk anak-anak sekolah berdekatan.
Pemerintah juga menyebut, PNS aktif dengan pensiunan akan mendapat besaran THR yang berbeda. PNS aktif mendapatkan THR dengan jumlah satu bulan gaji pokok (gapok), sedangkan para purna PNS akan menerima THR 50 persen dari gapok yang setiap bulan disetorkan.
Semoga saja PP atau PMK pencairannya segera keluar ya!!