BERITA MALUKU. Penasihat hukum Hary Sarkol yang menjadi terpidana korupsi dana asuransi anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggara, Syukur Kaliki, menyatakan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung(MA) tidak terikat pada masalah limit waktu.
"Kami yang jelas akan melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan itu tidak dibatasi waktu, katanya, di Ambon, Selasa (30/5/2017).
Pernyataan Syukur terkait pernyataan Humas PN Ambon bahwa mereka tidak bisa melakukan upaya kasasi ke MA paska keputusan hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang memvonis Hary Sarkol selama empat tahun penjara.
Hary Sarkol adalah mantan anggota DPRD Maluku Tenggara yang terlibat kasus korupsi dana asuransi 35 anggota legislatif pada tahun anggaran 2002 senilai Rp1,4 miliar maupun 2003 sebesar Rp4,37 miliar.
Menurut Syukur, pihaknya memang sudah mendapatkan salinan keputusan hakim Tipikor pada PT Ambon, tetapi terlambat memasukan memori banding ke MA.
"Makanya akan melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK ke MA dengan disertai novum atau bukti-bukti baru yang menunjang," tandasnya.
Pemkab Maluku Tenggara pada tahun anggaran 2002 mengalokasikan dana Rp1,4 miliar untuk membayar premi asuransi 35 anggota legislatifnya, di mana terdakwa bersama rekan lainnya menerima Rp45 juta.
Sayangnya dana tersebut tidak dimanfaatkan untuk membayar premi asuransi anggota legislatif karena dipakai untuk kepentingan lain.
Selanjutnya, pada tahun anggaran 2003 Pemkab Maluku Tengara kembali mengalokasikan dana Rp4,37 miliar dalam APBD untuk kegiatan serupa.
Hanya saja, anggarannya tetap dipakai untuk keperluan lain, seperti membuat motor laut yang dilakukan terdakwa Hery Sarkol.
Sehingga dari hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku, yang ditemukan hanyalah bukti penerimaan dana asuransi oleh 35 anggota DPRD tetapi premi asuransinya tidak ada sehingga terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5 miliar lebih.
"Kami yang jelas akan melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan itu tidak dibatasi waktu, katanya, di Ambon, Selasa (30/5/2017).
Pernyataan Syukur terkait pernyataan Humas PN Ambon bahwa mereka tidak bisa melakukan upaya kasasi ke MA paska keputusan hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang memvonis Hary Sarkol selama empat tahun penjara.
Hary Sarkol adalah mantan anggota DPRD Maluku Tenggara yang terlibat kasus korupsi dana asuransi 35 anggota legislatif pada tahun anggaran 2002 senilai Rp1,4 miliar maupun 2003 sebesar Rp4,37 miliar.
Menurut Syukur, pihaknya memang sudah mendapatkan salinan keputusan hakim Tipikor pada PT Ambon, tetapi terlambat memasukan memori banding ke MA.
"Makanya akan melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK ke MA dengan disertai novum atau bukti-bukti baru yang menunjang," tandasnya.
Pemkab Maluku Tenggara pada tahun anggaran 2002 mengalokasikan dana Rp1,4 miliar untuk membayar premi asuransi 35 anggota legislatifnya, di mana terdakwa bersama rekan lainnya menerima Rp45 juta.
Sayangnya dana tersebut tidak dimanfaatkan untuk membayar premi asuransi anggota legislatif karena dipakai untuk kepentingan lain.
Selanjutnya, pada tahun anggaran 2003 Pemkab Maluku Tengara kembali mengalokasikan dana Rp4,37 miliar dalam APBD untuk kegiatan serupa.
Hanya saja, anggarannya tetap dipakai untuk keperluan lain, seperti membuat motor laut yang dilakukan terdakwa Hery Sarkol.
Sehingga dari hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku, yang ditemukan hanyalah bukti penerimaan dana asuransi oleh 35 anggota DPRD tetapi premi asuransinya tidak ada sehingga terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5 miliar lebih.