"Kebutuhan dana untuk gaji ke-13 dan THR di 2017 diperkirakan akan di atas anggaran tahun lalu," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Marwanto saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai kebutuhan anggaran THR dan gaji ke-13 enggan menyebutkannya karena itu merupakan wewenang dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani. "Tahun ini lebih besar sedikit. Besarannya (tanya) pak Asko," dia menuturkan.
Menurutnya, kenaikan anggaran THR dan gaji ke-13 tahun ini karena beberapa hal, seperti kenaikan pangkat sehingga ikut mengerek gaji pokok, serta penambahan jumlah pegawai di beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) maupun peningkatan remunerasi dan tunjangan kinerja.
"Kenaikan anggaran untuk THR disebabkan ada kenaikan pangkat sehingga gaji pokoknya ikut naik. Juga terdapat kenaikan gaji berkala dari pegawai, dan jumlah pegawai di beberapa K/L bertambah," jelas Marwanto.
"Kenaikan anggaran untuk THR disebabkan ada kenaikan pangkat sehingga gaji pokoknya ikut naik. Juga terdapat kenaikan gaji berkala dari pegawai, dan jumlah pegawai di beberapa K/L bertambah," jelas Marwanto.
Sementara untuk potensi peningkatan anggaran gaji ke-13 di 2017, kata Marwanto disebabkan karena peningkatan remunerasi atau tunjangan kinerja di beberapa K/L. Karena di dalam anggaran gaji ke-13 termasuk di dalamnya remunerasi dan tunjangan kinerja.
"Jadi itulah yang menyebabkan secara total dana yang diperlukan akan meningkat," terangnya.
"Jadi itulah yang menyebabkan secara total dana yang diperlukan akan meningkat," terangnya.
Marwanto menyebut realisasi pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun lalu, total sekitar Rp 17,9 triliun. Rinciannya, ia menuturkan, dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar Rp 6,5 triliun, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS Rp 6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2 triliun.
"Jadi total dana yang dikeluarkan tahun lalu untuk gaji ke-13 dan THR sekitar Rp 17,9 triliun," ucap Marwanto.
Dirinya mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum dari kebijakan pembayaran gaji ke-13 dan THR. Sementara untuk tata cara pencairannya akan dikeluarkan aturan juknis (petunjuk teknis) dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah PP ditetapkan.
"Sekarang ini secara paralel sedang di finalisasi PMK pencairan gaji ke-13, pensiunan ke-13 dan THR," Marwanto mengatakan.
Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani sebelumnya menyebut, anggaran yang disiapkan kurang lebih sama dengan tahun lalu.
"Kemungkinan hampir sama, sebab tidak ada kenaikan gaji pokok dan tidak ada tambahan pegawai. Bisa Rp 7 triliun-Rp 8 triliun (masing-masing), anggarannya sudah disiapkan kan sudah kewajiban," ujar Askolani.
Sumber: liputan6.com
Demikian informasi mengenai kenaikan Anggaran Gaji Ke 13 dan THR PNS tahun 2017 ini.