BERITA MALUKU. Terdakwa pengguna narkoba jenis sabu-sabu bernama Elon Venelon Samusamu dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.
"Terdakwa dihukum penjara karena terbukti melanggar pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Syamsudin La Hasan didampingi Amaye Yambeyabdi dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (30/5/2017).
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon Lilia Heluth yang meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis enam tahun penjara.
Namun majelis hakim tidak menggunakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang digunakan JPU untuk menjerat terdakwa karena dianggap kabur.
Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Djidon Batmomolin menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap mereka.
Awalnya penasihat hukum berpendapat bahwa kliennya akan dibebaskan dari tuntutan jaksa karena dakwaan JPU kabur tetapi majelis hakim berpatokan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memberikan kewenangan kepada hakim.
"Makanya kami langsung menyatakan pikir-pikir setelah majelis hakim membacakan amar putusannya," kata Djidon.
Waktu tujuh hari yang diberikan ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk memikirkan langkah selanjutnya.
"Terdakwa dihukum penjara karena terbukti melanggar pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Syamsudin La Hasan didampingi Amaye Yambeyabdi dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (30/5/2017).
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon Lilia Heluth yang meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis enam tahun penjara.
Namun majelis hakim tidak menggunakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang digunakan JPU untuk menjerat terdakwa karena dianggap kabur.
Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Djidon Batmomolin menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap mereka.
Awalnya penasihat hukum berpendapat bahwa kliennya akan dibebaskan dari tuntutan jaksa karena dakwaan JPU kabur tetapi majelis hakim berpatokan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memberikan kewenangan kepada hakim.
"Makanya kami langsung menyatakan pikir-pikir setelah majelis hakim membacakan amar putusannya," kata Djidon.
Waktu tujuh hari yang diberikan ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk memikirkan langkah selanjutnya.