Selangkah Lagi Rizieq Syihab Mendekam di Bui

Jakarta, infobreakingnews – Petinggi Front Pembela Islamm (FPI) Muhammad Rizieq Syihab berpeluang untuk ditahan oleh pihak kepolisian. Hal itu menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penodaan lambang negara.
Kapolda Jawa Barat (Jabar), Anton Charliyan mengatakan, penahanan salah satunya mempunyai syarat subjektif. "Syarat subjektif itu misalkan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. "Jika misalkan kalau yang bersangkutan (Rizieq) ada indikasi mengarah ke situ, bisa saja nanti ditangkap," kata Anton kepada wartawan di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 di Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Seperti diketahui, Rizieq dijerat dengan Pasal 154a dan 320 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rizieq terancam hukuman maksimal empat tahun penjara untuk sangkaan penistaan lambang negara dan, sembilan bulan kurungan untuk pasal pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. Dalam kasus ini, kata Kabid Humas Polda Jabar Yusri Yunus, tokoh proklamator.
"Sementara ini (ancaman hukuman) empat tahun lebih untuk penghinaan terhadap lambang negara," ujar Anton.
Dia menyatakan, Rizieq kemungkinan akan dipanggil penyidik pada pekan depan. "Setelah itu akan ada konfrontir. Karena pada saat penayangan video pertama yang bersangkutan tidak mengakui bahwa itu dirinya," jelasnya.
Dia juga berharap agar Rizieq tidak perlu memobilisasi massa ketika diperiksan. "Ini kan bukan kelompok tertentu, kita kan kepada individu, kita bukan kepada kelompok tertentu, ini individu yang bersalah, karena adanya laporan dari seseorang. Adanya bukti, adanya saksi. Saya kira tidak usah berlebihan," tegasnya.
Dia optimistis Rizieq tidak mengerahkan massa. "Karena kalau memobilisasi massa itu mengganggu ketertiban. Selain itu, masyarakat Jawa Barat itu lain dengan masyarakat Indonesia lainnya. Mereka mungkin akan merasa tersinggung jika didatangi. Apa urgensinya membawa massa? Ini kan proses hukum biasa, ya sudah datang saja. Enggak pernah ada orang lain diperiksa bawa massa," pungkasnya. *** Johanda Sianturi.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :