Tangerang, infobreakingnews - PT.Chun Cherng Indonesia merupakan Perusahaan PMA yang berlokasi di Kawasan industri JATAKE, Jln.Industri Raya III Blok AD No.77 Kel.Bunder Kec.Cikupa Kab.Tangerang.
Perusahaan yang mulai berproduksi sejak tahun 2009 ini tidak menjalankan Peraturan Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, antara lain : Hubungan Kerja PKWT dilakukan untuk semua karyawan, bahkan pada karyawan untuk jenis pekerjaan tetap. Selain juga PKWT dilakukan terus menerus sejak tahun 2009 dimana setiap kontrak kerja berakhir.
J.Koip selaku ketua tim kerja dianggap seolah melamar kembali ke perusahaan, sedang proses kerja tetap berlanjut. Selain itu karyawan di PT.Chun Cherng Indonesia dipaksa bekerja 12 Jam sehari secara terus menerus 7 hari seminggu dari senin hingga minggu. Walaupun setiap hari diberikan tambahan insentif lembur sebesar Rp.21.000,-/hari dengan perhitungan 3 jam kerja lembur dan dibayarkan Rp.7.000,-/jam. Itupun sangat bertentangan dengan peraturan terkait waktu kerja lembur yang diatur dalam pasal 78 UU No.13 tahun 2003 dan Kepmenaker No.102 Tahun 2004.
J.Koip selaku ketua tim kerja dianggap seolah melamar kembali ke perusahaan, sedang proses kerja tetap berlanjut. Selain itu karyawan di PT.Chun Cherng Indonesia dipaksa bekerja 12 Jam sehari secara terus menerus 7 hari seminggu dari senin hingga minggu. Walaupun setiap hari diberikan tambahan insentif lembur sebesar Rp.21.000,-/hari dengan perhitungan 3 jam kerja lembur dan dibayarkan Rp.7.000,-/jam. Itupun sangat bertentangan dengan peraturan terkait waktu kerja lembur yang diatur dalam pasal 78 UU No.13 tahun 2003 dan Kepmenaker No.102 Tahun 2004.
Selain itu perhitungan lembur untuk hari Sabtu,Minggu,dan hari libur lainnya juga diberlakukan sama. Jika dihitung kekurangan Upah lembur ±250 Karyawannya sejak tahun 2009, diduga kekurangan pembayaran upah lembur di PT.Chun Cherng Indonesia ini berkisar 35 Miliar Rupiah. Selain hak Istirahat mingguan yang tidak bisa digunakan oleh karyawan,Karyawan di PT.Chun Cherng Indonesia pun tidak diberikan hak cuti tahunan.
Ketika karyawan tidak masuk kerja karena Sakit, menikah,menikahkan,mengkhitankan, Keluarga inti meninggal dunia, dan apapun alasan tidak masuknya maka upah karyawan akan dipotong, parah lagi saat karyawan yang tidak masuk kerja tidak tanpa bisa melampirkan bukti yang dapat diterima perusahaan, maka karyawan akan langsung diberhentikan. Sekalipun tidak masuknya pada hari istirahat mingguan atau hari libur nasional.
Parahnya lagi, ketika karyawan membentuk serikat pekerja di perusahaan, pihak perusahaanpun dengan berani dan terang terangan melakukan kampanye dan intimidasi kepada seluruh karyawan untuk menolak adanya serikat pekerja di perusahaan tersebut. Hal tersebut dikoordinir oleh masing masing kepala bagian dengan mengumpulkan dan memanggil setiap karyawan pada bagiannya untuk diintimidasi dan dipaksa menandatangin Formulir yang telah disiapkan perusahaan, judul form tersebut adalah "DAFTAR KARYAWAN MENOLAK ADANYA SERIKAT PEKERJA DI PT.CHUN CHERNG INDONESIA"
Ketika Pengurus Serikat pekerja mengkomfirmasi dan menanyakan terkait kegiatan kampanye dan intimidasi kepada kryawan tersebut, pihak perusahaan hanya menjawab bahwa semua hal terkait itu sudah diserahkan kepada pihak lawyer.
Karena kesulitan mengkoordinir karyawan untuk menolak serikat pekerja, perusahaanpun semakin marah hingga mulai memberhentikan ketua dan pengurus serikat pekerja.
Terhadap kejadian ini, ketua dan pengurus serikat pekerja yang beraffiliasi pada FSP PPMI SPSI mengadu dan menceritakan kronologis kepada Pimpinan Cabang FSP PPMI SPSI kab.Tangerang. Atas Informasi tersebut PC FSP PPMI SPSI mencoba mengklarifikasi pada perusahaan, Mr.Tomokatsu selaku pemilik saat dihubungi pihak Federasi menyatakan bahwa dia tidak tahu dan telah menyerahkan hal ini pada lawyer.
Begitu juga ketika pertanyaan yang sama kami sampaikan pada Mr. Tomy Quan (Manager Produksi), Mr. Austin (General Manager) dan Bpk. Y Surahman selaku HRD PT. Chun Cherng Indonesia, selalu dialihkan agar berhadapan dengan tim lawyernya yang belum diketahui siapa gerangan yang menjadi kuasa hukumnya.
Untuk itu, Federasi telah menyampaikan laporan tindak Pidana Kejahatan Pemberangusan serikat Pekerja sebagaimana diatur dalam pasal 43 jo Pasal 28 UU No.21 Tahun 2000 ke Kepolisian Daerah Banten.
"Tinggal menunggu proses dari pihak kepolisian daerah Banten" tutur J.Koip selaku ketua tim Advokasi dari FSP PPMI SPSI.
Selain ini, persoalan ini juga sudah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kab.Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Prov.Banten bahkan sudah ditembuskan pada Dirjen PHI dan JAMSOS kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
"Tinggal menunggu proses dari pihak kepolisian daerah Banten" tutur J.Koip selaku ketua tim Advokasi dari FSP PPMI SPSI.
Selain ini, persoalan ini juga sudah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kab.Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Prov.Banten bahkan sudah ditembuskan pada Dirjen PHI dan JAMSOS kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak Federasi sedang menunggu instruksi dari pihak ILO-Jakarta dan TURC guna mengatasi persoalan yang sedang dialami para pekerja. *** Johanda Sianturi.