"Pada 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai hari libur. Baik pemerintah maupun swasta untuk menghormati Pilkada Serentak. Tidak ada pengecualian, di Jakarta semua libur. Ini kebijakan masing-masing, untuk memberikan kesempatan kepada pegawai, karyawan, cleaning service, staf, kan seluruh warga Jakarta untuk berpartisipasi untuk mencoblos Paslon pilihannya," ucap pria yang akrab disapa Soni, Jumat, (10/2).
Soni tak ingin warganya tak memiliki waktu mencoblos karena kesibukan pekerjaan masing-masing. Pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri ini juga mengaku bahwa Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan surat keputusan presiden terkait libur pada tanggal 15 Februari.
"Surat keputusan Presiden akan ada. Tapi kita sudah dapat keputusan dari KPU permohonan kepada presiden. Sebentar lagi juga akan ada surat presiden. Tapi kan undang-undang udah mengatur itu. Maka kita antisipasi, diinformasikan saja dulu bahwa selama Pilkada, daerah yang ada Pilkadanya libur," tutur Soni.
Namun kebijakan libur tak berlaku bagi pihak yang bekerja di bidang pelayanan, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, Puskesmas, dan semacamnya.
"Pelayanan tidak libur. Itu SOPnya. Pengertian libur untuk kantor-kantor biasa, pelayanan umum tetap buka termasuk Transjakarta ya tetap jalan," ujar dia.
Jika ada pihak swasta yang tetap meminta karyawannya untuk masuk, dipastikan Soni, akan ada sanksi yang memberatkan bagi perusahaan tersbeut.
"Ya pasti dong. Itu namanya dia secara moral dia tidak memberikan dukungan kepada kebijakan pemerintah. Itu hukumnya sama dengan 17 Agustus tidak memasang bendera. Perusahaan tidak mungkin secara kredibel mau berhadapan dengan pemerintah toh? Jadi pasti sanksi moral itu pasti dia peroleh," tandas Soni.*** Candra Wibawanti.