KEPALA DESA MANGSANG DIDUGA GELAPKAN TANAH PETANI PLASMA
KEPALA Desa Magsang, Zainal Arifin, diduga telah menggelapkan tanah hak milik petani plasma PT Mentari Subur Abadi (MSA) sebanyak 630 hektar yang terdiri dari 315 Kepala Keluarga (KK). Tanah tersebut didapat dari kesepakatan antara PT MSA dengan 3 Kepala Desa yakni Kepala Desa Muara Medak (Ujang M Amin), Kepala Desa Mangsang (Zainal Arifin), dan Kepala Desa Pulau Gading (Maryadi Apriyanto). Denganpola kemitraan plasma di masing-masing desa, pada tanggal 14 September 2012 terlah dilakukan rapat antara tokoh masyarakat dengan pihak PT MSA. Dijelaskan luas areal plasma Desa Mangsang, 630 hektar dan jumlah peserta plasma di Desa Mangsang sebanyak 315 KK. Setiap KK mendapat 2 hektar yang telah ditetapkan oleh SK Bupati Musi Banyuasin (Muba) dengan nomor 0140 tahun 2010 tanggal 12 Januari 2012.
Seharusnya, lahan tersebut telah diberikan kepada petani plasma, kenyataan nya sampai sekarang belum juga diserahkan dan masyarakat belum menerimanya. Sedangkan pihak perusahaan melalui Humasnya, Hani Setiawan Alhak, pada tanggal 9 Juli 2013 menerangkan bahwa peserta Plasma Desa Mangsang sebanyak 315 KK dengan luas keseluruhan 630 hektar dan proses pembagian lahan plasma tersebut telah diserahkan oleh pihak perusahaan langsung kepada Kepala Desa Mangsang untuk segera direalisasikan kepada siapa saja yang berhak menerimanya.
Seiring berlalunya waktu yang cukup panjang, belum juga lahan tersebut diberikan kepada KK yang berhak menerimanya. Akhirnya, kantor Hukum Amrullah SHI MHI dan rekan bertindak atas nama Warno memberikan kuasanya untuk mendampingi, menggugat, mengadukan dan menuntut Kepala Desa Mangsang, Zainal Arifin, dengan nomor Surat Kuasa 048/SK-AMR/V/2016 tanggal 12 Juni 2016. Selanjutnya, kuasa hukum Warno, Amrullah SHI MHI, melalui surat somasi dan teguran kepada Kepala Desa Mangsang menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Mangsang jelas sekali merugikan dan mengambil hak kliennya. Terkesan sengaja ditutup-tutupi sebagai upaya mengaburkan hak kliennya sejak panen pertama sampai dengan kliennya tidak pernah mendapat kejelasan dari Kepala Desa dan masyarakat tidak pernah menikmati hasil dari lahan mereka itu selama ini.
Perbuatan Kepala Desa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana dengan ancaman penjara sebagaiman termuat di dalam KUHP berupa penipuan, keterangan palsu, menggelapkan hak kliennya dan kongkalikong dalam persekutuan adanya upaya tindakan kejahatan terhadap upaya menguasai hak orang lain yang bukan miliknya. Terlebih lagi ada bukti tambahan terakhir bahwa kliennya dibagikan atau diatasnamakan hak keluarga Kepala Desa.
"Maka berdasarkan kronologi dan penjelasan tersebut, dengan ini kami atas nama klien kami memberikan somasi kepada Kepala Desa agar pihak Kepala Desa bertanggung jawab untuk menyelesaikan hak klien kami. Atas nama kuasa hukum akan menunggu etikat baik dari Kepala Desa dalam waktu 7 x 24 jam. Pertama, Kepala Desa dapat bertanggung jawab dan bersedia mengembalikan semua kerugianyang menjadi hak klien kami dari tahun 2008 sejak panen pertama sampai dengan sekarang. Apabila Kepala Desa tidak ada etikat baik, maka kami akan menempuh jalur hukum menuntut secara pidana maupun perdata".
Sementara itu, Kepala Desa Mangsang, Zainal Arifin, ketika dikonfirmasi Raito Ali dari FAKTA mengenai hal tersebut melaui SMS, sampai berita ini dikirim ke redaksi, belum juga memberikan jawaban baik secara lisan maupun tertulis. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks