Kepala Lapas Kelas III Cikarang, Kadek Anton Budiharta. (Foto: Sepri Parulian) |
Kedungwaringin – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cikarang mendatangi kantor KPU Kabupaten Bekasi untuk mempertanyakan hak pilih para warga binaan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017.
Dari 1.124 warga binaan, 365 orang di antaranya merupakan warga Kabupaten Bekasi. Namun, dari jumlah tersebut hanya 98 orang yang tercantum dalam daftar pemilih tetap.
Hal ini dikatakan Kepala Lapas Kelas III Cikarang Kadek Anton Budiharta disebabkan, ratusan warga binaan lainnya belum memiliki E-KTP dan belum melakukan perekaman.
Kata dia, mereka yang menghuni Lapas III Cikarang tidak ada yang dikenakan hukuman berupa pencabutan hak politik. Maka dari itu, mereka yang memiliki identitas sebagai warga Kabupaten Bekasi layak difasilitasi hak pilihnya.
"Kami akan berusaha semampu kami mengkomunikasikan terus pada KPU karena kami selaku petugas pemasyarakat menjamin hak pilih warga binaan," kata dia.
Diungkapkan Kadek, dari hasil pertemuan itu, KPU akan memverifikasi lebih dulu mereka yang belum tercantum dalam DPT KPU pun akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk mengecek data kependudukan warga binaan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pemilik hak suara hanya mereka yang telah memiliki atau terekam dalam kartu tanda penduduk elektronik.
"Arahan KPU nanti data ini akan diteruskan ke Disdukcapil untuk dicek berdasarkan data base di sana," ucap Kadek. Dalam pertemuan itu, lanjut Kadek, Lapas dan KPU sepakat mendirikan satu tempat pemungutan suara khusus di dalam lapas. "
Untuk menjaga netralitas dan agar berjalan dengan lancar, petugas TPS nantinya akan digabung dari Lapas dan petugas di desa," kata dia. [SEP]
Sumber : suarabekasi.id