Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam surat yang dikeluarkan oleh Bagian Pengendalian Pembangunan Setda Indramayu Nomor 814.1/1696/PP tertanggal 16 November 2016. Menegaskan larangan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 pasal 8 jo PP Nomor 43 tahun 2007 yang kemudian ditegaskan lagi dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer.
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah melalui Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Setda Indramayu, Suryono, menjelaskan, para kepala SKPD agar menginventarisir tenaga non PNS tahun 2016 (kondisi existing 2016) dan tidak diperbolehkan menambah tenaga non PNS untuk tahun anggaran 2017 mendatang.
Selain itu juga dalam penyusunan APBD terutama untuk belanja pegawai diberlakukan pembatasan jumlah besaran honorarium tenaga non PNS yang tidak diperbolehkan lebih dari 50 % dari jumlah besaran honorarium tenaga PNS yang terlibat dalam kegiatan.
"Dalam nilai total belanja pegawai honorarium tenaga non PNS tidak boleh melebihi setengahnya honorarium tenaga PNS. Harus juga ada pengawasan yang ketat dari Pengguna Anggaran (PA) berkaitan dengan lamanya waktu kegiatan untuk non PNS." kata Suryono.
Selanjutnya kata Suryono, pada semester I tahun anggaran 2017 mendatang berdasarkan hasil rapat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Bappeda, dan juga Dinas Keuangan Daerah menjadi transisi untuk evaluasi tenaga non PNS 2016. Hal lain yang harus diperhatikan adalah tenaga non PNS tidak diperkenankan menggunakan seragam yang sama dengan PNS.