Penulis :Firman
Selasa 29 November 2016
Penutupan akan dilakukan setelah aset-aset milik Taat Pribadi termasuk aset TPPU berupa jual beli tanah dan sawah, dijadikan barang bukti oleh kepolisian. Namun, untuk sementara ini pemerintah Kecamatan Gading berserta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo terus mengkaji, dan penutupan padepokan akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak polisi.
"Kita menunggu pihak kepolisian, karena status harta padepokan sudah dalam pengawsan negara. Jika nanti harta padepokan dari kasus pencucian uang itu dijadikan barang bukti, maka penutupan akan dilakukan,"jelas Slamet Hariyanto, Camat Gading, Kabupaten Probolinggo, Selasa (29/11/2016).
Slamet menuturkan, pihak pemerintah akan menyerahkan ke pihak polisi terkait penutupan itu, karena itu ranah dari kepolisian. Kalau proses TPPU itu cepat selesai kata Slamet, dan menjadikan aset padepokan sebagai barang bukti, maka penutupan padepokan segera dilaksanakan, dan melarang pengikut masuk ke padepokan lagi.
Soal ijin tinggal para pengikut sambung Slamet, tergantung yang bersangkautan. Karena kalau itu sudah dijadikan barang bukti oleh kepolisian, pihak pemerintah tidak akan tinggal diam dan melarang keras pengikut untuk tinggal di tenda pemondokan.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi, saat ini masih dalam proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap dua mantan pengikutnya Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, serta kasus penipuan.(fir)
Laporan : Firman
Editor : Dicko
//