Foto : suara merdeka |
Kampanye larangan terhadap pelajar SMP membawa kendaraan bermotor tersebut, Senin (21/11) digelar di SMPN 1 Sulang. Di hadapan sejumlah siswa, petugas Satlantas memberikan pemahaman tentang syarat-syarat seseorang diperbolehkan mengendarai sepeda motor.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Rembang, Ipda Ngainul Mujib mengatakan, upaya mencegah pelajar SMP mengendarai sepeda motor harus dilakukan oleh semua pihak, termasuk sekolah dan orang tua.
"Ada banyak cara mencegah pelajar SMP mengendarai sepeda motor. Salah satunya mengingatkan kepada mereka tentang bahaya kecelakaan akibat pelanggaran aturan lalu-lintas. Kami menyampaikan itu, karena pelajar tingkat SMP memang belum cukup umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," terang Mujib.
Menurutnya, untuk kalangan pelajar tingkat SMP lebih baik diantar oleh orang tua saat berangkat atau pulang sekolah. Sebab, berdasarkan data Satlantas, korban kecelakaan lalu-lintas selama ini didominasi oleh kalangan pelajar.
"Remaja di bawah 17 tahun seharusnya tidak mengendarai kendaraan. Mereka belum berhak mendapatkan SIM. Tingginya kecelakaan lalu lintas salah satunya adalah ulah para remaja dibawah 17 tahun," ujar dia.
Ia menambahkan, pelajar SMP yang memaksakan diri berkendara sepeda motor dimungkinkan belum memahami betul rambu lalu-lintas di jalan. Kondisi itu akan semakin berpotensi menyebabkan kasus kecelakaan. (SM Network)