Nyabu, Oknum Kades Ditangkap Petugas Sat Narkoba

Nyabu, Oknum Kades Ditangkap Petugas Sat Narkoba
INTEROGASI : Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan tengah mengintrogasi dua tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu hasil pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Randubatung, Blora. (Foto : http://ift.tt/2dDlOyd)
BLORA, panturaNews.info  --  Penangkapan terhadap  Surani alias Singkek (54), warga Dukuh Plosokulon Rt.04/Rw.01, Ds.Kediren, Kecamatan Randu Blatung terkait peredaran sabu-sabu, Sabtu (19/11) lalu ternyata berbuntut.

Masih dalam rangkaian perkara itu, Stk (40), seorang oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Randublatung juga diamankan atas dugaan pemakaian obat-obatan terlarang tersebut.

Sebagaimana diberitakan,  Satuan Reserse Narkoba Polres Blora  kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (19/11) sore sekitar pukul 16.00. Kali ini petugas berhasil mengamankan seorang warga di Dukuh Plosokulon Rt 05/Rw 02, Desa.Kediren, Kecamatan Randu blatung, yang diduga sebagai bandar.

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut atas nama Surani alias Singkek (54), warga Dukuh  Plosokulon Rt.04/Rw.01, Ds.Kediren, Kecamatan Randu Blatung. Dalam pengungkapan itu  petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 22 paket sabu total seberat 8 gram, uang hasil penjualan Rp.1.900.000. Termasuk berhasil mengamankan barang bukti  berupa  dua (2) pes plastik klip warna bening, dua buah isolasi warna bening, sebuah HP merek Nokia warna hitam.

Melarikan Diri

Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan  menjelaskan, pengungkapan kasus sabu-sabu di Randublatung dengan dua tersangka itu, berawal dari adanya informasi masyarakat yang berhasil dihimpun anggota Sat narkoba Polres Blora, bahwa  ada seorang bandar sabu - sabu yang sering beroperasi di Kecamatan Randublatung.

Selanjutnya AKP Suparlan memerintahkan anggotanya untuk melakukan sejumlah pengintaian serta penangkapan, dan sabtu (19/11) lalu  sekitar pukul 16.10 WIB,  anggota Sat Narkoba berhasil meringkus Surani alias Singkek dirumahnya dan berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut diantaranya,   22 paket sabu - sabu, seperangkat alat hisap dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1.900.000. Saat penangkapan itu, seseorang yang diketahui bernama Stk (40) dan tengah memakai sabu - sabu sempat melarikan diri begitu melihat petugas datang.

Karena identitas sudah diketahui,  maka lewat pesan berantai petugas meminta Stk  segera menyerahkan diri agar proses hukum segera selesai. Dan akhirnya  Senin (21/11) sekitar pukul 15.00 WIB, Stk yang diketahui seorang oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan  Randublatung  menyerahkan diri datang ke kantor Sat Narkoba untuk mempertanggung jawabkan yang telah dilakukan.

Terkait pengungkapan kasus itu,  Kasat Narkoba AKP Suparlan menghimbau kepada masyarakat Blora yang saat ini masih menggunakan narkoba jenis apapun diminta untuk segera berhenti.  Pasalnya saat ini petugas sudah menghimpun  data siapa saja pengedar dan pemakai barang haram tersebut. ''Lebih baik segera berhenti memakai narkoba dari pada ketahuan dan diamankan petugas,''  tandas AKP Suparlan. (Handayana) 

Subscribe to receive free email updates: