Jakarta, infobreakingnews - Djarot Saeful Hidayat, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta hari ini, Senin, (21/11/2016), dijadwalkan penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait aksi penolakan saat melakukan kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Kombes Pol Awi Setiyono selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat mengatakan, penyidik hari ini akan memeriksa 12 orang saksi termasuk Cawagub Paslon nomor 2, Djarot Saeful Hidayat, atas laporan yang masuk tertanggal 18 November 2016 terkait tindakan menghalangi kegiatan kampanye.
"Pada intinya kasus tersebut sudah diverifikasi oleh Bawaslu DKI. Tanggal 18 kemarin dilaporkan, tentu sudah melalui verivikasi bawaslu, di limpahkan ke Polri. Tentunya sudah ada ke penyidik untuk melakukan proses penyidikan," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, (21/11/2016).
Awi menjelaskan, terlapor nantinya akan dilakukan tindakan hukum dan akan dilakukan pemanggilan. "Tentunya penyidik akan merumuskan itu. Dan langsung di tingkatkan menjadi tersangka," kata Awi.
Dikatakan Awi, sesuai Undang-undang penyidik mempunyai waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan berkas penyidikan.
"Sehingga kita harapkan berkas ini sudah rampung dan kita serahkan kepada JPU untuk dilakukan penelitian. Itulah gunanya, gakkumdu (penegakkan hukum terpadu ) ini. Dari penyidik, Jaksa duduk bersama, kemudian merumuskan bersama. Segera cepat bergulir ke sidang pengadilan," tegas Awi.
Awi menambahkan, langkah tersebut sebagai bukti bahwa Aparat Kepolisian telah menegakkan hukum. Selain itu, dia juga mengatakan untuk sementara baru satu orang yang diduga sebagai pelaku.
"Sementara masih satu orang inisialnya NS. Kalaupun nanti ada perkembangan lainnya tetap mengacu pada verivikasi Bawaslu. Tetap menunggu dari Bawaslu," ujar Awi*** Nadya