LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Wacana Pemkab Loteng untuk memindahkan Kantor Bupati dari dalam Kota ke kawasan PTP Desa Puyung Kecamatan Jonggat Loteng semakin jelas. Hal ini ditandai dengan telah resminya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menghibahkan tanahnya tersebut. "Memang surat hibahnya belum keluar. Tapi surat resmi hibahnya itu sudah naik di meja Pak Gubernur," kata Sekda Loteng, H Nursiah di Kantor Bupati Loteng.
Kemudian, terkait surat hibah tanah tersebut, pihaknya sudah mengurusnya langsung di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov NTB. Hanya saja tinggal menunggu pengesahan surat hibah dari pak Gubernur. "Di surat hibah itu kita diberikan 10 hektar," jelasnya.
Disatu sisi, sebagai syarat diberikan tanah di kawasan PTP itu, Pemkab Loteng harus menyediakan lahan untuk dimanfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, lahan itu harus diluar kawasan PTP.
Sehingga, atas permintaan pak Gubernur itu, pemkab Loteng berencana akan menggunakan lahan di belakang Bulog Praya. Disinggung apakah ini tidak termasuk tukar guling, atas lahan PTP yang dihibahkan itu. Mantan Asisten III itu menjawab bukan termasuk tukar guling, karena manfaatnya untuk Loteng. Hanya saja, pemkab diminta sediakan lahan. Sedangkan, untuk anggarannya akan dibiayai oleh Pemprov NTB itu sendiri. "Jadi ini bukan termasuk tukar guling," jelasnya.
Saat disinggung mengenai teknis, ia menjawab silahkan tanya ke Dinas PU, baik menyangkut desainnya maupun besaran perubahan anggaran yang terjadi, akibat adanya perubahan desain. "Kalau teknisnya silahkan tanya ke Dinas PU," tungkasnya.
Sementara, Kabid Cipta Karya Dinas PU dan ESDM, Lalu Firman Wijaya menjelaskan, bila terjadiperubahan lokasi, tentu secara langsung akan mengubah master plan fisik pembangunannya. Karena, di lokasi awal direncanakan kedalaman pondasinya 2,5 meter. Sehingga, tentu di lokasi baru pasti akan berubah. "Dengan adanya perubahan itu, tentunya akan terjadi perubahan anggaran. Namun, semua itu nanti kita cek," singkatnya. |dk