HorasSumutNews.com - Berita Mandoge Simalungun Terkini Terbaru Hari Ini - Warga Desa Sionggang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge menuding limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS)PT Sawita Inter Perkasa (SIP) mencemari lingkungan baik udara maupun air sungai Aek Suango yang dijadikan perusahaan sebagai tempat pembuangan akhir limbah.
Limbah cair hasil pengolahan kelap sawit dinilai melebihi ambang batas mutu, sehingga air sungai yang sebelumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan air seperti mandi, mencuci dan kebutuhan memasak tidak dapat lagi digunakan warga.
"Sebelum PT SIP beroperasi tahun 2008, warga sepanjang aliran sungai selalu menggunakan air untuk mandi, mencuci dan mengambil air sungai untuk keperluan memasak. Tapi sekarang tidak lagi. Nggak ada yang berani, karena takut menimbulkan penyakit. Sudah banyak yang terkena dampaknya," kata salah seorang warga Dusun I Desa Sionggang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, M Sitorus, Sabtu (30/9/2016).
Sitorus menyebutkan bahwa kondisi itu sudah sering dikeluhkan warga. Hanya saja warga tidak tau mengadukan persoalan tersebut kepada siapa. "Kepada perusahaan sudah sering kita sampaikan. Tapi nggak pernah dapat tanggapan. Nggak tau kita mau mengadu kemana," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang buruh harian lepas (BHL) PT SIP, M Azis mengungkapkan bahwa pembuangan limbah cair perusahaan dilakukan setiap turun hujan tiba. Hal itu dilakukan guna menghindari meluapnya limbah yang ada dibak penampungan. "Kalau sudah hujan, biasanya kran bak penampungan limbah dibuka. limbah langsung disalurkan kesungai," ungkapnya.
Salah sorang warga, Surianti, 36 warga dusun I Desa Sionggang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, menyebutkan dampak polusi udara yang ditimbulkan dari asap yang keluar dari cerobong asap pabrik menyebabkan dirinya terkena Penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA). Kondisi itu pernah dialaminya setahun yang lalu, dan kembali kambuh akhir akhir ini.
"Dari hasil pemeriksaan dokter, penyakit saya akibat terhirup udara yang tercemar. Dokter menyarankan saya pindah tempat tinggal, supaya tidak kambuh lagi," ujarnya.
Hanya saja, dengan kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan ,membuat keluarganya tidak mampu pindah dan terpaksa menetap tinggal dekat pabrik PT SIP. "Kalau mampu, sudah pasti kami pindah," katanya.
Kepala Personalia PT SIP, Sisdianto, menampik bahwa limbah cair maupun asap hasil dari pengolahan kelapa sawit mencemari lingkungan. Limbah, baik limbah cair maupun asap yang dibuang sudah di uji di laboratorium dan tidak berbahaya. "Mana berani kita main main dengan limbah. Nggak ada itu. Kalau tidak, sudah pasti perusahaan kita ditutup," ujarnya singkat.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Anwar Supri Rangkuti tidak bisa memastikan apakah limbah yang dihasilkan PT SIP berbahaya atau tidak. KLH Asahan tidak memiliki alat untuk menguji limbah dan emisi yang dikeluarkan pabrik.
"Kita tidak pernah menguji hasil limbah cair maupun emisi udara yang dikeluarkan pabrik PT SIP. Tapi dari hasil yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara, Medan yang ditunjukkan perusahaan kepada kita, hasilnya dibawah ambang batas baku mutu limbah," ujarnya.
Anwar menyebutkan bahwa persoalan PT SIP hanyalah tentang BHL yang menuntut haknya supaya diangkat menjadi karyawan dan bukan tentang limbah. "Yang ribut itu bukan warga, tapi BHL yang menuntut supaya diangkat menjadi karyawan tetap. Untuk menekan perusahaan, makanya isu yang digunakan adalah soal limbah," tandasnya.